AUSTRALIA

Otoritas Pajak Beri Peringatan ke Investor Cryptocurrency

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Juni 2021 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Beri Peringatan ke Investor Cryptocurrency

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan segera mengirimkan surat pengingat kepada investor aset kripto atau cryptocurrency.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh mengatakan otoritas akan mengingatkan investor kripto tentang kewajiban melaporkan penghasilan dari investasi aset kripto. Menurutnya, banyak investor belum memahami ketentuan pajak atas investasi aset kripto di Australia.

"Kami khawatir beberapa wajib pajak berpikir anonimitas cryptocurrency membuat mereka bebas dari kewajiban membayar pajak," katanya di Canberra, dikutip Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Loh mengatakan ATO akan meminta investor kripto melaporkan keuntungan mereka, termasuk jika aset tersebut belum diuangkan. Dia menyebut ada sekitar 100.000 wajib pajak akan dikirimi surat berisi permintaan menjelaskan investasi aset kripto yang dimiliki.

Selain itu, ada sekitar 300.000 wajib pajak yang akan diminta membayar pajak untuk tahun fiskal 2021. Berdasarkan data yang dirilis pertukaran kripto lokal, ATO melaporkan lebih dari 600.000 orang Australia telah mulai berinvestasi pada aset kripto dalam beberapa tahun terakhir.

Kripto kini dianggap sebagai aset di Australia dan dikenakan pajak capital gain, sama seperti investasi lainnya. ATO sendiri telah bersiap menarik pajak dari aset kripto sejak beberapa tahun yang lalu. Pada April 2019, ATO juga menerbitkan protokol pencocokan data pada aset kripto.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Sebelumnya, ATO menyatakan akan bersikap lunak pada wajib pajak yang jujur melaporkan kepemilikan aset kripto. Namun, otoritas akan bersikap tegas pada wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak atas pendapatan kripto mereka.

Pada wajib pajak yang tidak melapor kepemilikan aset kripto, otoritas dapat mengenakan denda mulai dari 25% hingga 95% dari kekurangan pajak ditambah bunga.

Akuntan spesialis aset kripto Drew Pflaum dari Munro’s Cryptocurrency Accountants menyambut baik sikap ATO tersebut. Menurutnya, masih ada beberapa aspek pada UU Pajak seputar kelas aset yang dapat membingungkan investor kripto.

"Saya mengkhawatirkan dua hal. Pertama, Anda tidak melaporkan dengan benar, dan kedua Anda juga mungkin kehilangan beberapa konsesi pajak, terutama diskon pajak capital gain," ujarnya, dilansir forkast.news. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak