BRASIL

Otoritas Ini Berlakukan Kembali Pajak Bahan Bakar, Dilakukan Bertahap

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 15:30 WIB
Otoritas Ini Berlakukan Kembali Pajak Bahan Bakar, Dilakukan Bertahap

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Brasil berencana untuk mengenakan pajak bahan bakar dengan formula baru secara bertahap.

Kementerian Keuangan menyebut pajak bahan bakar bakal dikenakan dengan formula baru. Namun, formula yang dimaksud belum diperinci. Meski begitu, bahan bakar yang sepenuhnya berbasis fosil bakal dibebani pajak dengan tarif lebih tinggi.

"Tarif pajak atas bahan bakar fosil bakal lebih tinggi dibandingkan dengan atas biofuels," ujar Menteri Keuangan Fernando Haddad, dikutip dari argusmedia.com, Jumat (5/3/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Khusus untuk diesel dan LPG tetap dibebaskan dari pengenaan pajak bahan bakar sampai dengan 31 Desember 2023.

Untuk diketahui, Brasil sempat memberlakukan kebijakan pembebasan pajak bahan bakar pada masa pemerintahan Presiden Jair Bolsonaro. Kala itu, kebijakan pembebasan pajak ditetapkan menjelang kampanye guna meningkatkan elektabilitas Bolsonaro menjelang pilpres.

Fasilitas pembebasan pajak bahan bakar berlaku sejak Juni 2022 dan seharusnya berakhir pada Desember 2022. Namun, presiden yang baru saja terpilih, Luiz Inacio Lula da Silva, memutuskan untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak bahan bakar hingga 28 Februari 2023.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sejak awal menjabat, Haddad telah menyerukan diakhirinya pembebasan pajak. Diberlakukannya kembali pajak atas bahan bakar diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan senilai BRL28,8 miliar atau Rp84 triliun.

Berakhirnya pembebasan pajak bakal meningkatkan harga bensin senilai BRL0,69 per liter serta harga etanol senilai BRL0,24 per liter. Implikasinya, laju inflasi juga akan meningkat 0,75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD