KOTA MALANG

Optimalkan Pajak Daerah, BPKP Digandeng

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 Desember 2016 | 10:20 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, BPKP Digandeng Sekda Kota Malang Idrus Achmad menandatangani MoU kerjasama pendampingan yang dilakukan BPKP dengan Dispenda Kota Malang. (Foto: Malang Post)

MALANG, DDTCNews – Sinergi lintas sektoral terus ditingkatkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang. Selain aktif menjalin koordinasi dengan SKPD lain di lingkup Pemkot Malang, dinas yang berkantor di Office Block kawasan Kedungkandang tersebut juga aktif menggandeng jajaran lainnya.

Tak hanya gandeng Kejaksaan Negeri Malang dan Polres Malang Kota, dinas yang mulai 2017 nanti berganti nama menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) itu juga merangkul Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemkot Malang dengan BPKP di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (19/12) pagi.

Wali Kota Malang Moch. Anton menyampaikan ucapan terima kasih kepada perwakilan BPKP Jatim dalam mengembangkan manajemen kinerja pemerintah kota Malang. Kepala BPKP Perwakilan Jatim Agus Setianto pun hadir langsung dalam kesempatan tersebut. “Saya berharap MOU ini nantinya dapat berfungsi sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas kedinasan di bidang perpajakan” ujar Anton.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Sementara itu, Sekda Kota Malang Idrus Achmad menegaskan pajak daerah berperan besar dalam pembangunan daerah. Muara pajak daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itulah, dia menilai kegiatan ini sangat penting dan tepat dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Kami berharap bimbingan BPKP terus berkelanjutan, sehingga memberi manfaat besar bagi peningkatan PAD Kota Malang. Sejalan dengan itu, Dispenda juga harus terus melakukan terobosan-terobosan inovatif,” urainya.

BPKP sendiri menandaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2014. BPKP diamanatkan sebagai pendamping dalam optimalisasi pendapatan daerah. Apalagi, BPKP juga telah memiliki Klinik Konsultasi bagi pemerintah daerah yang membutuhkan pendampingan dari BPKP Diharapkan hal ini bisa mendukung pelayanan tata pemerintahan yang transparan di Kota Malang.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Kepala BPKP Perwakilan Jatim Agus Setianto yang hadir langsung dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penilaian tinggi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang. Menurutnya, ini bukti nyata bahwa Pemkot Malang telah mampu membawa tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kualitas pelayanan publik yang bermutu dan berhasil guna, harus menjadi tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Itu pula yang harus tercermin dari pertanggungjawaban keuangan daerah,” terang Agus.

Sinergi dengan BPKP jelas bukan hal baru bagi Pemkot Malang, khususnya Dispenda. Bahkan, seperti dikutip dari Malang Post, mereka tercatat sudah menjalin MoU sejak tahun 2015.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Menurut Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto, bentuk kerjas ama dengan BPKP meliputi tiga hal. Mulai dari modul pemeriksaan pajak, pendampingan pemeriksaan pajak kepada wajib pajak dan audit PNS yang notabene petugas pajak daerah serta bimbingan teknis (bimtek) tentang pemeriksaan pajak.

Untuk bimtek bertajuk ‘Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah’, kegiatan berlangsung dua hari di mulai Senin pagi di Ruang Sidang Balaikota dan diikuti para pegawai Dispenda. "Bimtek kali ini memang dirancang sebagai agenda peningkatan kapasitas petugas pelayanan pajak daerah," ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN