KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara di Jatim, Kemenkeu Kolab dengan Pemda

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:16 WIB
Optimalisasi Penerimaan Negara di Jatim, Kemenkeu Kolab dengan Pemda

Kepala Kanwil DJP Jatim I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim John Hutagaol.

SURABAYA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kontribusi Provinsi Jatim terhadap pendapatan negara mencapai Rp220 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 44% atau Rp96 triliun disumbang dari penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur John Hutagaol mengatakan kementerian terus bekerja sama dengan para stakeholder di Jatim guna mendukung peningkatan penerimaan perpajakan dan PNBP.

"Kami membicarakan kolaborasi agar kinerja APBN di Jatim bisa benar-benar sesuai dengan harapan," katanya dalam seminar Optimalisasi Penerimaan Pajak Jawa Timur yang digelar oleh Perwakilan Kemenkeu Jatim, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

John menuturkan Perwakilan Kemenkeu Jatim telah secara rutin mengadakan audiensi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa setiap 3 bulan guna meningkatkan kerja sama optimalisasi penerimaan.

Terbaru, sambungnya, kementerian juga sedang menyiapkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai pertukaran data dan informasi perpajakan antara DJP dan Pemprov Jatim.

Data dan informasi yang dipertukarkan oleh kedua pihak nantinya bisa digunakan oleh instansi terkait guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Dengan penerimaan pajak yang meningkat, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang diterima oleh Provinsi Jatim dan 38 kabupaten/kota di Jatim akan meningkat. Untuk tahun ini saja, nilai TKDD untuk pemda-pemda di Jatim sudah mencapai Rp75 triliun.

"Ini sangat menopang APBD provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur. Bila kinerja kami Kemenkeu ini bagus, tentunya alokasi APBN dalam bentuk TKDD akan meningkat dari tahun ke tahun," ujar John.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Pengawas Perpajakan Mardiasmo turut mengapresiasi capaian kepatuhan formal wajib pajak di Jatim yang tergolong tinggi.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kepatuhan formal wajib pajak di Kanwil DJP Jatim I sudah mencapai 81% dan kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Jatim II sudah mencapai 77%. Adapun kepatuhan formal pada Kanwil DJP Jatim III sudah mencapai 78%.

"Kinerja kepatuhan cukup tinggi, rasio kepatuhan SPT pada kuartal III/2022 sudah 77% kalau secara nasional. Di Jawa Timur, memang rata-rata nasional sudah tercapai," ujar Mardiasmo.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia menyebut tingginya kepatuhan formal wajib pajak menjadi salah satu faktor tingginya setoran pajak dari Jatim. Menurutnya, setoran pajak dari Jatim merupakan yang tertinggi kedua di Indonesia di bawah DKI Jakarta.

"Kalau ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, Jatim akan menjadi kontributor [pajak] yang nomor satu se-Indonesia," ujar Indah. Simak 'Susun RAPBN 2023, Begini Proyeksi Sri Mulyani Soal Penerimaan Negara' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA