Kepala Kanwil DJP Jatim I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim John Hutagaol.
SURABAYA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kontribusi Provinsi Jatim terhadap pendapatan negara mencapai Rp220 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 44% atau Rp96 triliun disumbang dari penerimaan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur John Hutagaol mengatakan kementerian terus bekerja sama dengan para stakeholder di Jatim guna mendukung peningkatan penerimaan perpajakan dan PNBP.
"Kami membicarakan kolaborasi agar kinerja APBN di Jatim bisa benar-benar sesuai dengan harapan," katanya dalam seminar Optimalisasi Penerimaan Pajak Jawa Timur yang digelar oleh Perwakilan Kemenkeu Jatim, Jumat (21/10/2022).
John menuturkan Perwakilan Kemenkeu Jatim telah secara rutin mengadakan audiensi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa setiap 3 bulan guna meningkatkan kerja sama optimalisasi penerimaan.
Terbaru, sambungnya, kementerian juga sedang menyiapkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai pertukaran data dan informasi perpajakan antara DJP dan Pemprov Jatim.
Data dan informasi yang dipertukarkan oleh kedua pihak nantinya bisa digunakan oleh instansi terkait guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Dengan penerimaan pajak yang meningkat, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang diterima oleh Provinsi Jatim dan 38 kabupaten/kota di Jatim akan meningkat. Untuk tahun ini saja, nilai TKDD untuk pemda-pemda di Jatim sudah mencapai Rp75 triliun.
"Ini sangat menopang APBD provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur. Bila kinerja kami Kemenkeu ini bagus, tentunya alokasi APBN dalam bentuk TKDD akan meningkat dari tahun ke tahun," ujar John.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Pengawas Perpajakan Mardiasmo turut mengapresiasi capaian kepatuhan formal wajib pajak di Jatim yang tergolong tinggi.
Kepatuhan formal wajib pajak di Kanwil DJP Jatim I sudah mencapai 81% dan kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Jatim II sudah mencapai 77%. Adapun kepatuhan formal pada Kanwil DJP Jatim III sudah mencapai 78%.
"Kinerja kepatuhan cukup tinggi, rasio kepatuhan SPT pada kuartal III/2022 sudah 77% kalau secara nasional. Di Jawa Timur, memang rata-rata nasional sudah tercapai," ujar Mardiasmo.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia menyebut tingginya kepatuhan formal wajib pajak menjadi salah satu faktor tingginya setoran pajak dari Jatim. Menurutnya, setoran pajak dari Jatim merupakan yang tertinggi kedua di Indonesia di bawah DKI Jakarta.
"Kalau ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, Jatim akan menjadi kontributor [pajak] yang nomor satu se-Indonesia," ujar Indah. Simak 'Susun RAPBN 2023, Begini Proyeksi Sri Mulyani Soal Penerimaan Negara' (rig)