WEBINAR SERIES DDTC

Optimalisasi Pajak Daerah, 14 Inovasi Sudah Diterapkan di Kota Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:12 WIB
Optimalisasi Pajak Daerah, 14 Inovasi Sudah Diterapkan di Kota Ini

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma saat memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “Persoalan Optimalisasi Pajak Daerah”.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi membuat banyak inovasi untuk optimalisasi potensi pajak daerah. Selama 2017 hingga 2020, setidaknya terdapat 14 inovasi yang telah diaplikasikan.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma mengungkapkan hal tersebut dalam webinar series DDTC bertajuk “Persoalan Optimalisasi Pajak Daerah”. Menurutnya, BPKD melakukan inovasi agar potensi penerimaan pajak dapat digenjot.

“Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sukabumi sekitar Rp350 miliar. Sebanyak Rp300 miliar diantaranya dari pendapatan rumah sakit, sehingga penerimaan dari pajak, retribusi dan pendapatan lain hanya sekitar Rp50 miliar. Untuk itu, masih mungkin untuk ditingkatkan,” ujar Rakhman, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Sebelum 2017, terdapat dua inovasi yang diluncurkan, yaitu SIKPD dan PBB Online. Aplikasi PBB Online ini membuat proses perhitungan, pelaporan, dan pembayaran PBB dapat dilakukan secara daring. Dengan demikian, masyarakat merasa lebih dimudahkan dan transparan.

Selanjutnya, pada 2017, BPKD Kota Sukabumi meluncurkan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS). Aplikasi yang kemudian diimplementasikan pada 2018 ini ditujukan untuk mengelola data yang berkaitan dengan pajak daerah lainnya.

Sistem tersebut membuat data wajib pajak, perhitungan, serta pelaporan hasil pemungutan pajak daerah dapat terorganisasi dengan baik. Pada 2018, BPKD juga meluncurkan aplikasi tapping box, integrasi SIPKD dan PANTAS, GIS Pajak Daerah, EIS PANTAS, dan Aplikasi Pendataan.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Setiap aplikasi tersebut memiliki fungsi dan peran masing-masing. Misalnya, Executive Information System (EIS) yang merupakan pengembangan dari aplikasi PANTAS memungkinkan pihak eksekutif untuk mengakses data dan informasi terkait dengan penerimaan perpajakan.

Tidak berhenti disitu, pada 2019, BPKD Kota Sukabumi kembali berinovasi dengan merilis BPHTB Online, Hotline Pajak Daerah, SMS Gateway Pajak, Ekstens Intens PANTAS, dan Alat Rekam Transaksi.

Sementara pada tahun ini, terdapat tiga hal yang tengah dalam proses persiapan. Ketiganya adalah pegembangan alat rekam transaksi pada beberapa sektor pajak, sistem monitoring pajak online, dan integrasi perizinan dengan KPP Pratama.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Selain inovasi, BPKD Sukabumi juga melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah melalui kegiatan pendataan, melakukan kerjasama (PKS) dengan Ditjen Pajak (DJP), dan menggencarkan sosialisasi melalui media cetak.

Adapun PKS dengan DJP berkaitan dengan integrasi perizinan antara BPKD dengan KPP Pratama. Kerja sama ini terkait dengan konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Melalui kerja sama ini diharapkan dapat terbentuk data yang terintegrasi dan bisa digunakan untuk mengoptimalkan pajak pusat maupun daerah.

“Data di daerah dan pusat harus sinkron sehingga bisa sama-sama untuk menggali atau meningkatkan potensi perpajakan di masing-masing sektor. Jika data sinkron, data tersebut dapat digunakan oleh pusat dan daerah dengan satu data yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga:
Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

Sebagai informasi, webinar ini merupakan seri ketujuh dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang akan jatuh pada 20 Agustus mendatang. Webinar series ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN