KOTA MALANG

Operasi Gabungan Sadar Pajak Raup Rp1,3 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 01 November 2018 | 17:15 WIB
Operasi Gabungan Sadar Pajak Raup Rp1,3 Miliar

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berhasil meraup pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,3 miliar dalam waktu tiga jam. Pendapatan ini diperoleh setelah BP2D menggelar Operasi Gabungan Sadar Pajak pada Rabu (31/10) di sejumlah titik lokasi.

“Kurang lebih ada Rp1,3 miliar potensi pajak yang diselamatkan dalam operasi gabungan. Pajak ini harusnya masuk ke kas daerah,” tegas Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto, dilansir dari Malangpost.com.

Operasi Gabungan Sadar Pajak ini merupakan kerja sama BP2D Kota Malang bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP); Satpol PP; kepolisian; Kejari Malang; serta polisi militer.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Ade langsung memberi teguran keras kepada pengusaha-pengusaha bandel yang menunggak pajak. Adapun tunggakan itu berasal dari berbagai sektor pajak daerah, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel dan lainnya.

"Tunggakan ada yang satu tahun, ada yang kurang dari satu tahun. Pajak ini kan bulanan, ada yang satu tahun lebih. Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar karena untuk kepentingan publik,” paparnya.

Menurut Ade, operasi gabungan itu masih dilakukan dengan metode sampling. Operasi ini menjadi upaya tindakan persuasif kepada pengusaha untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Karena itu ada pengusaha yang diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan tunggakannya.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Tidak hanya memberi peringatan, BP2D Kota Malang juga menempelkan stiker peringatan di titik-titik sasaran Operasi Gabungan Sadar Pajak. Mereka juga diminta membuat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakan perpajakan.

"Bisa dipidanakan juga, ada yang sekadar ditutup. Tujuannya bukan untuk menghukum dan mempidanakan orang, tapi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak," kata Ade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil