KPP PRATAMA SAMARINDA ILIR

Omzet Sudah Melebihi Rp4,8 Miliar, WP Wajib Dikukuhkan sebagai PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 15:30 WIB
Omzet Sudah Melebihi Rp4,8 Miliar, WP Wajib Dikukuhkan sebagai PKP

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan penelitian terhadap wajib pajak, yaitu CV. Pesona Group Indonesia, yang beralamat di Jalan PM. Noor Kota Samarinda pada 21 Februari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Samarinda Ilir Mahmudin Bagas mengatakan penelitian ini dilaksanakan sebagai upaya KPP untuk memverifikasi kegiatan usaha dari calon pengusaha kena pajak (PKP) serta alamat kedudukan perusahaan.

"Wajib pajak yang telah mencapai omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah omzet mencapai Rp4,8 miliar," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Selain penelitian administrasi, lanjut Mahmudin, penelitian lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Dia juga menambahkan status PKP sangat penting karena wajib pajak akan memungut PPN dan menerbitkan faktur atas belanja konsumen.

“Status [PKP] ini harus diberikan kepada wajib pajak yang betul-betul memenuhi ketentuan sehingga pemungutan PPN dapat dilakukan dengan tepat dan benar serta tercipta keamanan dan keadilan bagi konsumen yang dipungut,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur CV. Pesona Group Indonesia Shendy menyambut langsung kedatangan tim petugas lapangan KPP. Dia mengaku permohonan pengukuhan PKP oleh CV Pesona Group Indonesia diajukan lantaran omzet wajib pajak telah melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Terdapat hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Lalu, menyetorkan PPnBM yang terutang; melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN, menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN