TARIF PAJAK

OJK: Tarif PPh DIRE Bakal Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 15:28 WIB
OJK: Tarif PPh DIRE Bakal Lebih Rendah Ilustrasi. (Foto: Rumah123.com)

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) kepada pemilik properti yang menjadi objek Dana Investasi Real Estate (DIRE) diperkirakan lebih rendah dari tarif PPh final. Hal tersebut akan diberlakukan sebagai insentif untuk para investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan nominal PPh yang akan diberlakukan akan terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh final yang sebesar 5%. Rendahnya tarif PPh akan mampu membuat investasi lebih menarik dan mampu meningkatkan jumlah investor.

"Sudah diusulkan dan sudah dibahas pada rapat barusan. Mudah-mudahan jadi jauh lebih rendah dari 5% atau PPh final bahkan jauh lebih rendah dari 2%. Tarif tersebut akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Ia menambahkan PP tersebut pun tengah dibahas dan ada juga kemungkinan untuk dilakukan perubahan. PP tersebut sangat berpotensi untuk memberi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan atau investor, maupun pengembang dan penerbit DIRE.

"Dalam kurun waktu sekitar satu bulan kedepan, peraturan tersebut diharapkan sudah selesai dibahas dan bisa diterbitkan. PP tersebut sudah final secara substansial, namun secara administrasi PP tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut," tuturnya.

Nurhaida berharap upaya yang akan dilakukan pemerintah ini mampu menarik investor lebih banyak melalui pemberian insentif kepada investor berupa penurunan nominal PPh. Namun, nominal penurunannya masih belum bisa diinformasikan karena masih perlu dikaji lebih lanjut.

"Untuk mengantisipasi distorsi informasi pada publik, saya tidak bisa menyebutkan persentasenya pada penuran PPh yang akan ditetapkan pada PP nanti. Tapi jelas akan mengalami penurunan," ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya