PRANCIS

OECD Minta Aturan Pajak Soal Lembaga Amal Dievaluasi, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 13:41 WIB
OECD Minta Aturan Pajak Soal Lembaga Amal Dievaluasi, Ini Sebabnya

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendorong pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk menciptakan perlakuan pajak yang tepat sasaran atas lembaga amal atau filantropi.

Dalam laporan OECD berjudul Taxation and Philanthropy, pemerintah perlu menciptakan skema perpajakan atas filantropi yang tepat demi menjaga keberlangsungan lembaga amal dan entitas-entitas nonprofit lainnya.

"Praktik filantropi perlu didukung dengan kebijakan pajak yang tepat. Skema perpajakan atas lembaga filantropi yang tak tepat berpotensi menciptakan ketidakadilan dan kompetisi yang tidak sehat," sebut OECD, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Perlakuan pajak yang tidak tepat juga berpotensi meningkatkan pengaruh orang kaya (high net worth individual/HNWI) terhadap lembaga filantropi dalam mendistribusikan dana publik. Apalagi, saat ini terdapat peningkatan jumlah lembaga filantropi yang didirikan oleh orang kaya.

"Pada gilirannya, hal ini memungkinkan orang kaya untuk memprioritaskan pemberian amal pada sektor-sektor tertentu yang ia kehendaki dan berpotensi menekan beban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang kaya tersebut," tulis OECD.

Dengan faktur-faktor tersebut, lanjut OECD, pemerintah dinilai perlu menyusun kebijakan pajak atas lembaga filantropi guna menekan praktik penyalahgunaan, tidak merugikan bisnis, dan sejalan dengan kepentingan publik.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Selain itu, OECD mengusulkan pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk mengevaluasi kriteria yang perlu dipenuhi oleh lembaga filantropi dalam mendapatkan fasilitas pajak agar kegiatan amal lebih sejalan dengan prioritas pembuat kebijakan.

Fasilitas yang diberikan kepada pendonor juga perlu diubah dari fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak menjadi kredit pajak. Pengurangan penghasilan kena pajak dinilai berpotensi mendistorsi penerimaan pajak yurisdiksi yang menganut PPh orang pribadi progresif.

"Pengurangan penghasilan kena pajak secara disproporsional menguntungkan wajib pajak kaya. Makin tinggi penghasilan dan marginal tax rate yang ditanggung, makin besar pula manfaat yang berpotensi dinikmati oleh orang kaya," kata OECD.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Lebih lanjut, OECD mendorong pemerintah untuk juga melakukan evaluasi atas fasilitas pembebasan pajak yang diberikan kepada lembaga filantropi atas penghasilan komersial yang diperoleh lembaga tersebut.

Selain itu, simplifikasi ketentuan pajak atas lembaga filantropi dan peningkatan transparansi lembaga juga perlu ditingkatkan untuk menekan biaya kepatuhan sekaligus menjaga kepercayaan publik atas lembaga amal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara