BRASIL

OECD Dorong Tiap Negara untuk Atasi Ketimpangan Lewat Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 12:00 WIB
OECD Dorong Tiap Negara untuk Atasi Ketimpangan Lewat Pajak

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

SAO PAULO, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk menggunakan instrumen perpajakan dalam rangka menekan ketimpangan.

Dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Sekjen OECD Mathias Cormann menyatakan ketimpangan kepemilikan harta terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Data terbaru dari negara-negara anggota OECD menunjukkan kelompok 10% terkaya menguasai 52% dari total kekayaan bersih (net household wealth). Kelompok 1% terkaya menguasai 20% dari total kekayaan," tuturnya, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Menurut Cormann, pajak merupakan salah satu dari beragam instrumen kebijakan yang dapat dimanfaatkan pemerintah dari berbagai yurisdiksi untuk menindaklanjuti masalah ketimpangan.

"Banyak negara sedang mencari sumber pendapatan baru guna memenuhi kebutuhan belanja publik jangka panjang, utamanya di tengah penuaan populasi dan perubahan iklim dewasa ini. Memastikan setiap orang membayar pajak secara adil menjadi isu yang kian penting," ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, OECD telah memublikasikan beragam kajian desain dan kebijakan pajak yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Kebijakan pajak seyogianya mendorong pertumbuhan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

OECD juga telah memublikasikan banyak kajian terkait dengan perlakuan pajak atas capital gains. Berdasarkan kajian-kajian tersebut, OECD mencatat terdapat ruang yang luas bagi yurisdiksi untuk meningkatkan pendapatan dari jenis penghasilan tersebut.

Pemajakan yang lebih efektif atas capital gains dipandang perlu untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menekan ketimpangan.

Namun, kajian lebih lanjut masih diperlukan guna menganalisa pro-kontra dan untung-rugi dari setiap kebijakan pajak yang dirancang guna menekan ketimpangan. Kebijakan khusus perlu dirancang untuk memajaki penghasilan high-net worth individual (HNWI) secara efektif.

Menurut Cormann, yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama dalam rangka menekan potensi kompetisi kebijakan PPh orang pribadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu