KABUPATEN MAJALENGKA

NJOP Terlalu Tinggi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 17:48 WIB
NJOP Terlalu Tinggi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan Mahasiswa menggelar audiensi dan dialog dengan BKAD terkait kenaikan NJOP di kantor BKAD Majalengka, Senin (8/5). (Foto: Radar Majalengka)

MAJALENGKA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan keberatan atas peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pengajuan keberatan atas NJOP bisa diajukan melalui Pemkab atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cirebon.

Kepala BKAD Lalan Soherlan mengatakan pengajuan tersebut dapat dilakukan paling lama 3 bulan sejak wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Mungkin ada yang keberatan karena kenaikannya terlalu signifikan dan tidak sesuai nilai pasaran, atau penentuanya tidak sesuai zonasi. Ada juga yang tidak sanggup bayar. Wajib pajak bisa melayangkan keberatan kepada kami sesuai prosedur," katanya saat audensi dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa, Senin (8/5).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ia menyadari kenaikan NJOP melalui Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.306-DPKAD/2016 cukup mengejutkan wajib pajak. Pemkab telah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan monitoring dan evaluasi di 9 wilayah yang kenaikan NJOP-nya dinilai signifikan.

BKAD telah membuat tim untuk menganalisa dan mengkaji permohonan keberatan kenaikan NJOP, selanjutnya permohonan tersebut bisa dikabulkan jika ada kekeliruan dalam penetapannya, dan harus sesuai syarat. Karena itu, BKAD tidak bisa mengabulkan seluruh pengajuan keberatan atas kenaikan NJOP.

Menurutnya kebijakan yang diambil Pemkab Cirebon sama sekali tidak menaikkan tarif PBB dan masih sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Untuk tarif PBB tetap dibebankan 0,15% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, dan 0,25% untuk NJOP di atas Rp1 miliar, setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Kenaikan NJOP tersebut tetap mengacu pada regulasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Seperti dilansir radarcirebon.com, penyesuaian NJOP dilakukan sekali dalam 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu bisa dinaikkan setiap tahun tergantung perkembangan wilayah yang berjumlah 9 kecamatan.

Pasalnya, wilayah di luar zona 9 kecamatan ternyata ada yang mengalami kenaikan NJOP, maka yang dinaikkan adalah nilai bangunannya, dan justru bukan NJOP dari tanahnya. Karena standar harga bangunan nilainya mengalami penyesuaian dengan mengacu harga pasaran.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024