KOTA TANGERANG

NJOP Naik, PBB-P2 Ikut Naik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:01 WIB
NJOP Naik, PBB-P2 Ikut Naik?

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun ini. Namun, Pemkot Tangerang juga memberikan banyak fasilitas pajak guna mengurangi dampak dari kenaikan NJOP.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto menjelaskan Bapenda telah melakukan kajian untuk melakukan kenaikan NJOP ini. Kenaikan tersebut akan dibuat berdasarkan harga pasar. Dengan demikian, NJOP dipastikan tidak akan melebihi harga pasar.

"Kami menggandeng analis properti untuk mengkaji kenaikan NJOP ini,” jelas Said, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Adapun terdapat tiga kategori NJOP yang mengalami penyesuaian. Pertama, objek pajak yang mempunyai nilai komersial. Kedua, permukiman seperti kompleks perumahan yang nilainya memang bertambah. Ketiga, ruas-ruas jalan besar yang berubah.

"Tentu jalan yang dimaksud bukan jalan lingkungan, tetapi jalan besar dan memadai, itu yang disesuaikan," ujar Said.

Terdapat beberapa implikasi, sambung Said, karena adanya kenaikan NJOP ini. Implikasi tersebut antara lain meningkatnya nilai aset serta naiknya pokok ketetapan/pajak terutang PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kendati akan mengalami kenaikan pokok ketetapan PBB-P2, menurutnya, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir. Hal ini lantaran Pemkot Tangerang memberikan subsidi penuh atas kenaikan tersebut, sehingga tagihan PBB-P2 tidak akan mengalami perubahan.

"Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100% atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20 persen saja," ucapnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret mendatang.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Tidak hanya itu, Bapenda juga menempuh strategi lain guna megurangi dampak dari kenaikan NJOP. Strategi itu seperti memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara daring (online) baik.

Selanjutnya, Bapenda juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan PBB-P2 terutang dengan nilai di bawah Rp100 ribu. Bapenda juga menambah opsi kanal pembayaran PBB-P2 melalui Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, BukaLapak dan Tokopedia.

Lebih lanjut, wajib pajak kini dapat mengetahui besarnya tagihan PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang LIVE.” Kita berikan peluang kepada masyarakat," ucap Said seperti dilansir penamerdeka.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara