MALAYSIA

Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Dian Kurniati | Minggu, 10 Maret 2024 | 09:30 WIB
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia bakal memprioritaskan perbaikan sistem perpajakan pada tahun ini ketimbang menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan perbaikan sistem perpajakan menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Oleh karena itu, lanjutnya, perbaikan sistem perpajakan menjadi prioritas pemerintah.

"GST (atau PPN) adalah kebijakan perpajakan yang selalu kami perhatikan, dan akan membutuhkan waktu lama sebelum kami meninjau semuanya," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sebelumnya, sebagian kalangan menyuarakan pemerintah Malaysia untuk mengembalikan skema pajak konsumsi dari pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) menjadi GST.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun, setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018.

Pada tahun ini, lanjut Amir, pemerintah telah mengambil 2 kebijakan pajak yang penting. Kedua kebijakan yang dimaksud antara lain kenaikan tarif tarif SST dan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Kenaikan tarif SST dari 6% menjadi 8% tersebut sudah berlaku sejak 1 Maret 2024. Adapun kenaikan tarif tersebut dilakukan setelah pemerintah melaksanakan serangkaian konsultasi dengan pemangku kepentingan.

Menurut Amir, kenaikan tarif SST akan meningkatkan penerimaan negara dan akan dibelanjakan demi kepentingan masyarakat.

Bersamaan dengan rencana kenaikan tarif SST, pemerintah juga mengumumkan pengenaan PPnBM tahun ini. Dengan penerapan PPnBM tersebut, orang-orang kaya akan membayar pajak lebih besar dari setiap transaksi barang mewah.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Pemerintah mengeklaim pengenaan PPnBM akan efektif meningkatkan penerimaan negara sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat tidak mampu. Pemerintah bakal mengenakan tarif PPnBM sebesar 5% dan 10%.

Amir menambahkan pemerintah juga akan mengoptimalkan komunikasi publik sebelum menerapkan PPnBM untuk menghindari terulangnya kebingungan masyarakat.

"Dengan segala hal yang terjadi, terkadang komunikasi bisa menjadi sedikit lebih baik, dan kami menyadari bahwa kami harus berbuat lebih banyak dalam hal ini," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD