PROFIL PERPAJAKAN KOLOMBIA

Negara Pengekspor Bunga Potong Ini Miliki 7 Layer Tarif PPh OP

Hamida Amri Safarina | Rabu, 18 September 2019 | 16:32 WIB
Negara Pengekspor Bunga Potong Ini Miliki 7 Layer Tarif PPh OP

KOLOMBIA merupakan negara yang terletak di barat laut Amerika Selatan. Sekitar 72% wilayah negara ini merupakan kawasan hutan. Dalam konteks dunia, negara ini merupakan penghasil minyak terbesar keempat, pengekspor kopi terbesar ketiga, dan salah satu pengekspor bunga potong terbesar.

Selama puluhan tahun, negara ini harus merasakan ketegangan konflik antara pemerintah, militer, dan kelompok pemberontak antipemerintah. Bahkan, pada Juni 2016, Pemerintah Kolombia pernah berencana menaikkan pajaknya untuk mendanai konflik yang terjadi dengan pemberontak sayap kiri Marxis jika perdamaian gagal ditempuh. Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan.

Perekonomian Kolombia sangat bergantung pada energi dan ekspor pertambangan. Pada 2017, ekonomi melambat karena jatuhnya harga minyak. Bank Dunia mencatat ekonomi Kolombia tumbuh 2,7% pada 2018, meningkat dari tahun sebelumnya 1,8%. Produk domestik bruto (PDB) negara ini tercatat senilai US$330,22 miliar pada 2018, naik dari tahun sebelumnya US$311,79 miliar.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan

SECARA garis besar, Kolombia menganut sistem perpajakan worldwide. Dengan demikian, wajib pajak dalam negeri (resident) akan dibebani pajak atas penghasilan global dari berbagai jenis penghasilan. Sementara itu, wajib pajak luar negeri (non-resident) hanya dipajaki atas penghasilan dari Kolombia saja.

Penghasilan wajib pajak badan dipajaki dengan tarif standar 33%. Tarif tersebut akan menurun secara bertahap hingga 30% pada 2022. Kemudian, tarif pajak untuk capital gain ditetapkan sebesar 10%. Perusahaan non-resident yang melakukan kegiatan di Kolombia melalui bentuk usaha tetap (BUT) diharuskan membayar pajak penghasilan (PPh) badan atas laba kena pajak.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Adapun untuk PPh individu, otoritas pajak Kolombia (Direccion de Impuestos y Aduanas Nacionales) mengenakan tarif progresif berkisar antara 0% hingga 39%. Tarif tersebut terbagi menjadi 7 tingkatan. Pertama, penghasilan 0—1.090 peso dikenakan tarif 0%. Kedua, penghasilan 1.090—1.700 peso dikenai tarif sebesar 19%.

Ketiga, penghasilan 1.700—4.100 peso dibebani dengan tarif pajak 28%. Keempat, penghasilan 4.100—8.670 peso dikenai tarif 33%. Kelima, penghasilan 8.670—18.970 peso mendapat tarif 35%. Keenam, penghasilan 18.970—31.000 dibebani tarif 37%. Ketujuh, pendapatan lebih dari 31.000 peso dibebani tarif maksimum 39%.

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) standar yang berlaku yaitu sebesar 19%. Tarif lebih rendah sebesar 5% dikenakan atas konsumsi jagung untuk keperluan industri, minyak mentah, bahan nabati, peralatan pertanian, dan kendaraan listrik atau hibrida.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Sementaa itu, daging, telur segar, produk susu, biofuel nabati atau hewani, layanan ekspor, penggunaan internet untuk masyarakat menengah ke bawah, dan barang manufaktur yang di ekspor dikenakan tarif 0%.

Selain PPh dan PPN, terdapat pula withholding tax (WHT). WHT ini dikenakan atas royalti dengan tarif sebesar 20%. Penghasilan atas deviden dikenai tarif pajak antara 0% hingga 15%. Penghasilan bunga dikenakan pajak pada bukan penduduk (non-resident) sebesar 20%. Namun, apabila bunga terkait dengan pinjaman jangka waktu satu tahun tarif yang berlaku tarif 15%.

Terkait dengan cukai, negara yang memiliki populasi 49,64 juta jiwa ini mengenakannya pada 3 jenis barang. Ketiga barang yang dimaksud yakni minuman keras (20%-40%), bir dan turunannya (20% hingga 48%), dan hasil tembakau (55%).

Baca Juga:
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Terkait perpajakan internasional, Kolombia memiliki ketentuan transfer pricing yang mengacu pada OECD Guidelines. Ada pula ketentuan mengenai thin capitalization dan controlled foreign companies (CFC).

Kolombia telah menandatangani OECD Multilateral Instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. Negara ini juga sudah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan sepuluh negara.

Negara-negara tersebut yaitu Spanyol, Chili, Switzerland, Meksiko, Kanada, Portugal, India, Republik Ceko, Portugal, Korea Selatan, Peru, Bolivia, dan Ekuador. Selanjutnya, hingga saat ini Kolombia sedang bernegosiasi P3B dengan Perancis, Inggris, Italia, Jepang, dan beberapa negara lainnya. *

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintah Republik Colombia
PDB Nominal US$ 330,22 miliar (2018)
Pertumbuhan Ekonomi 2,7% (2018)
Populasi 49.648.685 jiwa (2018)
Otoritas Pajak Direccion de Impuestos y Aduanas Nacionales
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 33%
Tarif PPh Orang Pribadi 0%-39%
Tarif PPN 19%
Tarif Pajak Dividen 0%-15%
Tarif Pajak Royalti 20%
Tarif Pajak Bunga 15%-10%
Tax Treaty 14 negara

*Dari berbagai sumber

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak