PAKISTAN

Negara Ini Rilis 7 Paramater Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 April 2018 | 17.38 WIB
Negara Ini Rilis 7 Paramater Pemeriksaan Pajak

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan telah menerbitkan parameter keuangan dan kepatuhan pajak yang akan digunakan untuk memilah wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016. 

Dalam keterangan tertulisnya, otoritas pajak Pakistan akan memilih wajib pajak secara acak dari keseluruhan wajib pajak yang terjaring dalam parameter tersebut. Wajib pajak yang terpilih akan terbebas dari penunjukan ulang dalam kurun waktu 2 tahun setelahnya.

“Parameter yang menjadi pertimbangan oleh otoritas dalam menunjuk wajib pajak yakni berkenaan dengan pajak penjualan dan cukai,” demikian diberitakan tax-news.com, Kamis (12/4).

Adapun otoritas pajak Pakistan sejauh ini telah menetapkan 7 parameter atau kriteria dalam menjaring wajib pajak. Pertama, mengenai penurunan nilai pasokan yang melebihi 10% dibanding dengan tahun sebelumnya.

Kedua, mengenai penurunan rasio pajak masukan maupun pajak keluaran dalam kurun waktu 3 tahun belakangan. Ketiga, mengenai penurunan rasio barang persediaan kena pajak terhadap total pasokan  sebesar 10% atau lebih, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Keempat, wajib pajak tidak menyampaikan laporan pajak (surat pemberitahuan/SPT) atau menyampaikan SPT nihil (tidak ada pembayaran pajak) dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kelima, produsen (manufaktur) menunjukkan penambahan nilai dengan nilai yang lebih rendah dari 10%.

Keenam, lebih dari 30% melakukan pembelian maupun penjualan baik kepada atau dari orang yang tidak terdaftar. Ketujuh, peningkatan pajak masukan, serta penurunan penjualan dengan margin 10%.

Sebagai informasi, penunjukan wajib pajak untuk diaudit keuangan dan tingkat kepatuhan pajaknya akan segera dimulai. Namun, otoritas pajak Pakistan hingga saat ini belum mengungkapkan parameter untuk wajib pajak yang akan diaudit dalam hal pajak penghasilan (PPh). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.