INDIA

Negara Ini Perkenalkan 4 Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 11:20 WIB
Negara Ini Perkenalkan 4 Tarif PPN

NEW DELHI, DDTCNews – Akhirnya Pemerintah India menetapkan struktur baru untuk penyeragaman tarif pajak penjualan barang dan jasa (good and services tax/GST) yang selama ini ditunggu-tunggu.

Menurut ekonom Morgan Stanley, tujuan dari penyeragaman GST adalah untuk mengurangi inefisiensi yang disebabkan oleh sistem pajak yang saat ini ada di India, yaitu dengan menghilangkan cascading effect dan meningkatkan kepatuhan pajak.

“Efek cascade tax disebabkan oleh pajak yang dikenakan di setiap tahap produksi barang dan jasa yang akan dijual,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Pemerintah telah menyepakati 4 tarif utama GST yang akan diterapkam yaitu: 5%, 12%, 18% dan 28%. Tarif tersebut jauh lebih rendah dibanding yang sempat diusulkan sebelumnya oleh pemerintah sebesar 6%, 12%, 18% dan 26%.

Tarif standar untuk sebagian besar barang dan jasa akan dikenakan tarif 12% atau 18% di bawah sistem baru, sedangkan tarif 5% akan diperuntukkan bagi barang yang dikonsumsi massal, dan tarif 28% kemungkinan akan dicadangkan untuk barang konsumsi seperti mobil mewah, produk tembakau dan minuman soda untuk menebus hilangnya potensi pendapatan.

Sebagai informasi, pada tahun 2015 penasihat keuangan India Arvind Subramanian memimpin sebuah komite yang mengkaji tarif untuk GST tersebut. Komite merekomendasikan struktur 2 tarif yang terdiri dari tarif rendah dan tarif standar, tapi juga mengusulkan agar India menggunakan struktur satu tarif pada jangka menengah.

Baca Juga:
Terbitkan Perda Baru, Pemkab Pamekasan Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

“Kita harus melihat pengalaman dari negara-negara lain, di mana sebagian besar telah mengadopsi tarif pajak tunggal ketika menerapkan GST. Singapura, misalnya yang memiliki tarif sebesar 7%, sementara Australia yang menetapkan tarif 10%,” ujarnya.

Adapun empat tingkat tarif GST ini memunculkan tantangan baru yang akan dihadapi, yaitu mengklasifikasikan barang-barang tertentu. Pemerintah harus siap dengan rintangan administrasi, infrastruktur, teknologi, dan terakhir secara akuntansi.

Sementara, seperti dilansir dari cncb.com, menetapkan tarif tunggal pun akan sulit di India. Pasalnya penghasilan yang diterima wajib pajak tidak berimbang atau sangat berbeda satu sama lain. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PAMEKASAN

Terbitkan Perda Baru, Pemkab Pamekasan Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA