MALAYSIA

Negara Ini Ingin Pajaki Penjualan Saham yang Tak Terdaftar di Bursa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 17:30 WIB
Negara Ini Ingin Pajaki Penjualan Saham yang Tak Terdaftar di Bursa

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengusulkan pengenaan pajak keuntungan modal atau capital gain yang diperoleh dari penjualan saham perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah tengah mengkaji rencana tersebut bersama dengan pemegang kepentingan lainnya, terutama investor.

“Usul keputusan pemajakan atas keuntungan modal dari penjualan saham tidak terdaftar di bursa hanya akan final setelah kami melakukan komunikasi dengan stakeholders,” katanya seperti dikutip dari channelnewsasia.com, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Selain pajak capital gain, pemerintah juga mengusulkan pengurangan tarif pajak penghasilan orang pribadi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun kebijakan tersebut sudah diajukan kepada parlemen pada 24 Februari 2023.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi di Malaysia ditetapkan 13-21% untuk individu yang memiliki rentang penghasilan kena pajak (PKP) RM35.000 – RM100.000,00. Lalu, untuk individu yang berpenghasilan RM100.000 - RM1 juta dikenakan tarif 24-28%.

Dalam usulannya ke DPR, pemerintah akan memangkas tarif pajak sebesar 2% untuk wajib pajak berpenghasilan hingga RM100.000,00. Sebaliknya, tarif untuk wajib pajak yang berpenghasilan RM100.000 – RM1 juta dinaikkan sebesar 0,5-2%. (rig)

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Steven Sim menuturkan pemangkasan tarif PPh orang pribadi diberikan mengingat penghasilan RM10.000 per bulan di kota-kota besar seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang, dan Johor Bahru tidak dianggap tinggi lagi pada saat ini.

"Saya mendapat keluhan dari mereka yang mengatakan penghasilan RM10.000 sebulan bukanlah tingkat kemewahan hidup di tempat-tempat seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang dan Johor Bahru," tuturnya. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju