AUSTRALIA

Negara Ini Ajukan RUU Diverted Profit Tax ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 16:42 WIB
Negara Ini Ajukan RUU Diverted Profit Tax ke Parlemen

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia telah mengirimkan draf Undang-Undang tentang pengalihan keuntungan perusahaan atau dikenal dengan nama diverted profit tax (DPT) kepada Parlemen pada Kamis (9/2) lalu. Aturan tersebut dibuat dengan maksud untuk mencegah perusahaan-perusahaan multinasional dalam melakukan pergesaran laba ke luar negeri (profit shifting).

Bendahara Pemerintah Australia Scott Morinson mengatakan DPT pertama kali diumumkan pada Mei 2016 pada saat pemerintah meluncurkan paket anggaran keuangan untuk tahun 2017. Dalam draf UU DPT tersebut disebutkan bahwa otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan mengenakan pajak sebesar 40% atas keuntungan yang dialihkan oleh perusahaan multinasional.

“Jika draf DPT ini lulus dari pembahasan Parlemen maka DPT akan mulai berlaku efektif setelah 1 Juli 2017 dan akan dikenakan atas pengalihan keuntungan yang sudah dilakukan sebelum tanggal berlaku UU tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

DPT hanya diberlakukan bagi entitas global yang memiliki penhasilan tahunan di seluruh dunia lebih dari AU$1 miliar atau sekitar Rp10,2 triliun, atau anak dari sebuah grup perusahaan yang induk perusahaannya memiliki pendapatan tahunan minimal AU$1 miliar.

“Kami berharap adanya UU DPT ini nantinya akan meningkatkan penerimaan negara hingga AU$100 juta (Rp1,02 triliun) per tahun, dimulai dari tahun fiskal 2018-2019,” pungkas Scott.

Dalam menyerahkan draf UU DPT ke Parlemen, Scott mengatakan Australia telah memperkenalkan beberapa aturan terkait dengan integritas pajak, salah satunya aturan mengenai perubahan transfer pricing yang telah disesuaikan dengan rekomendasi dari OECD.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Scott menambahkan, seperti dilansir dari Tax Notes International, dibuatnya UU DPT ini tidak akan menggantikan aturan mengenai transfer pricing yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, dengan adanya UU DPT ini justru akan mendorong kerja sama yang lebih besar antara perusahaan multinasional yang selama ini tidak kooperatif dengan ATO, sehingga mengurangi durasi perselisihan antara kedua belah pihak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian