PRANCIS

Negara Anggota Inclusive Framework Sepakat Pilar 1 Berlaku pada 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Negara Anggota Inclusive Framework Sepakat Pilar 1 Berlaku pada 2024

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework resmi menyepakati target waktu penyelesaian rancangan Multilateral Convention (MLC) atas Pillar 1: Unified Approach, yaitu pada pertengahan 2023.

Sebanyak 500 delegasi yang merupakan perwakilan dari 135 yurisdiksi anggota Inclusive Framework menyepakati target waktu finalisasi MLC Pilar 1 tersebut. Ketentuan pajak pada Pilar 1 diharapkan berlaku (entry into force) pada 2024.

"Yurisdiksi-yurisdiksi telah bekerja keras untuk memastikan konsensus pajak dapat diterapkan secara cepat," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam pertemuan negara-negara anggota Inclusive Framework, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari 135 yurisdiksi anggota Inclusive Framework tersebut juga menyepakati untuk menerbitkan laporan bertajuk Progress Report of the Administration and Tax Certainty Aspects.

Laporan itu memuat tentang ketentuan-ketentuan aspek tax certainty dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1. OECD memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan komentar atas laporan tersebut paling lambat pada 11 November 2022.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 ialah korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Tambahan informasi, residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional sebesar 12% maka residual profit yang dimaksud sebesar 2%.

Terkait dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan dampaknya terhadap insentif, OECD juga menerbitkan laporan baru bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax.

Laporan tersebut memberikan ulasan khusus terkait dengan desain insentif pajak yang tepat dan tidak bertentangan dengan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% sebagaimana disepakati pada Pilar 2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD