MUSRENBANGNAS 2022

Musrenbangnas 2022, Jokowi Serukan Optimalisasi Penerimaan Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 28 April 2022 | 12:11 WIB
Musrenbangnas 2022, Jokowi Serukan Optimalisasi Penerimaan Perpajakan

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya di Kementerian Keuangan untuk terus mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Jokowi mengatakan peningkatan penerimaan perpajakan diperlukan agar pemerintah dapat menurunkan defisit APBN hingga di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023, sesuai dengan amanat UU 2/2020.

"Tahun depan kita akan memulai lagi ketentuan sesuai regulasi, defisit di bawah 3% PDB. Karena itu, itu perencanaan harus betul-betul terperinci, detail, tepat," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2022, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jokowi mengatakan pelaksanaan APBN pada tahun depan masih akan menghadapi berbagai tantangan, seperti pandemi Covid-19 dan gejolak perang Rusia-Ukraina. Di sisi lain, UU 2/2020 telah memerintahkan penurunan defisit di bawah 3% pada 2023.

Dengan target penurunan defisit tersebut, dia mengingatkan agar langkah konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19 dilakukan secara proporsional. Menurutnya, konsolidasi fiskal harus mencakup penguatan sisi penerimaan dan belanja negara.

"Lakukan penajaman belanja sehingga kualitas belanja semakin baik semakin meningkat [dan] optimalkan penerimaan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Meski memiliki pekerjaan menyehatkan APBN, Jokowi menegaskan agenda-agenda strategis untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia harus terus berjalan. Beberapa agenda yang menjadi fokus di antaranya percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, serta peningkatan kualitas SDM melalui transformasi di bidang kesehatan dan pendidikan.

Dalam sidang kabinet dengan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merancang defisit anggaran berada pada kisaran Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau 2,81%-2,95% PDB.

Pendapatan negara 2023 direncanakan senilai Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun, sedangkan belanja negara Rp2.818,1 triliun hingga Rp2.979,3 triliun.

Pemerintah menyatakan akan menjalankan komitmen menyehatkan kembali APBN pada 2023, tetapi pada saat yang sama tetap mendukung pemulihan ekonomi dan program pembangunan nasional. Rancangan defisit APBN 2023 juga diklaim telah mempertimbangkan berbagai risiko yang akan terjadi pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?