LAPORAN KINERJA DJP 2022

Muluskan Penagihan Pajak, DJP Bakal Perpanjang Kerja Sama dengan OJK

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:30 WIB
Muluskan Penagihan Pajak, DJP Bakal Perpanjang Kerja Sama dengan OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP) dan lembaga jasa keuangan terus ditingkatkan guna mendukung keberhasilan upaya penagihan pajak.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2022, DJP terus meningkatkan dukungan kerja sama dengan pihak eksternal dalam rangka tindakan penagihan. Terdapat 4 kegiatan yang telah dilakukan otoritas pajak tersebut.

“[Pertama] penyampaian usulan perpanjangan perjanjian kerja sama antara otoritas pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

DJP telah meneken nota kesepahaman dengan OJK pada 2017. Nota kesepahaman tersebut mencakup harmonisasi peraturan sektor jasa keuangan dan perpajakan; pertukaran data antara DJP dan OJK; penyediaan akses bagi OJK dan lembaga keuangan untuk KSWP.

Kemudian, koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen; penerapan pembukaan rahasia nasabah bank untuk kepentingan perpajakan; dan penugasan pegawai DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK.

Tak hanya dengan OJK, otoritas pajak juga menyusun perjanjian kerja sama antara DJP dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

"Penyusunan perjanjian kerja sama antara DJP dan KSEI dalam rangka meningkatkan dukungan penagihan," tulis DJP.

Kedua, DJP menggelar sosialisasi tentang pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di bank. Sharing session dengan perwakilan perbankan terkait dengan tantangan penerapan pemblokiran harta juga dilaksanakan.

Keempat, mengadakan diskusi pembukaan dan pengelolaan subrekening efek serta penjualan surat berharga yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Untuk diketahui, salah satu upaya penagihan berdasarkan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) adalah dengan memblokir rekening milik penanggung pajak.

Bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak serta biaya penagihannya, saldo rekening bakal dipindahbukukan ke kas negara negara guna melunasi tunggakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan