WELLINGTON, DDTCNews – Parlemen Selandia Baru mengeluarkan Undang-Undang yang berisikan tentang kenaikan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi bagi penerima penghasilan pada lapisan rendah dan menengah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Selandia Baru Steven Joyce pada saat mengumumkan anggaran keuangan 2018. Perubahan kebijakan tersebut dinilai akan memberikan keuntungan bagi sekitar 1,3 juta keluarga di Selandia Baru.
“Perubahan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2018. Parlemen telah menyetujui kebijakan baru tersebut pada 26 Mei 2017,” ujarnya, Rabu (26/5).
Langkah ini ditempuh sebagai sarana agar pemerintahan saat ini dapat memenangkan pemilihan umum pada periode yang akan datang.
Di bawah Undang-Undang yang baru, lapisan terendah dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10,5% yang semula diberlakukan untuk wajib pajak yang berpenghasilan NZD14.000 akan dinaikkan menjadi NZD22.000.
Adapun pada lapisan kedua dengan tarif 17,5%, ambang batas yang sebelumnya ditetapkan sebesar NZD48.000 akan dinaikkan menjadi NZD52.000. Sementara pada lapisan ketiga dengan tarif 30%, ambang batas akan dinaikkan dari NZD48.000 menjadi NZD52.000.
Tidak hanya itu, Pemerintah Selandia Baru seperti dilansir tvnz.co.nz, juga akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak sebesar NZD11 per minggu bagi wajib pajak yang menerima penghasilan NZD22.000 atau lebih, dan pengurangan pajak NZD20 per minggu bagi wajib pajak yang berpenghasilan NZD52.000 atau lebih.
“Secara bersamaan, Pemerintah Selandia Baru juga akan mulai menyederhanakan sistem perpajakan dan transfer dengan menghapus kredit pajak penghasil Independen terpisah yang diklaim sepanjang tahun oleh kurang dari sepertiga dari jumlah wajib pajak yang memenuhi syarat,” jelas Joyce. (Amu)