FILIPINA

Mulai Oktober, Otoritas Wajibkan Produk Rokok Ditempel Stempel Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 16 September 2021 | 14:00 WIB
Mulai Oktober, Otoritas Wajibkan Produk Rokok Ditempel Stempel Khusus

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mewajibkan pabrikan menempelkan stempel khusus pada produk hasil tembakau mereka mulai 1 Oktober 2021.

BIR, melalui Peraturan Pendapatan No. 18/2021, menyatakan penempelan stempel itu untuk membuktikan kepatuhan terhadap kewajiban cukai. Penempelan stempel berlaku pada kemasan rokok, produk tembakau lain, dan vape.

"Selanjutnya semua rokok, tembakau yang dipanaskan, dan vape, baik yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, harus menyertakan stempel paling lambat mulai 1 Januari 2022," bunyi peraturan tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Peraturan BIR 18/2021 mengatur produsen dan importir produk tembakau harus mendaftarkan diri dalam sistem terintegrasi stempel pendapatan internal (internal revenue stamp integrated system/IRSIS) yang telah disempurnakan. Melalui platform itu, pengusaha dapat memesan stempel yang mereka butuhkan untuk ditempelkan pada produk mereka, seperti halnya pelekatan pita cukai di Indonesia.

BIR hanya akan menyetujui pesanan setelah pemohon membayar cukai yang terutang atas jumlah stempel. Jika ada kenaikan tarif, BIR akan mengumpulkan datanya dan mencatat dalam IRSIS yang disempurnakan berdasarkan sisa persediaan stempel.

Setelah mengantongi persetujuan BIR, produsen dan importir kemudian harus membayar layanan percetakan stempel senilai 20 centavo atau Rp57 per potong.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Walaupun akan ada penempelan stempel pada kemasan rokok, BIR mengingatkan agar perusahaan memastikan gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak tertutup.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan stempel akan dikenakan hukuman mulai dari P10 juta [Rp2,85 miliar] hingga P500 juta [Rp142,5 miliar] dan penjara dari 5 tahun hingga 8 tahun," bunyi peraturan tersebut, dilansir philstar.com.

BIR mengeluarkan Peraturan 18/2021 untuk mengkonsolidasikan aturan dan peraturan tentang pembubuhan stempel pada produk rokok, tembakau yang dipanaskan, dan vape dengan kebijakan pemerintah untuk menghapus pajak dari produksi, impor, dan penjualan barang-barang berdampak buruk pada masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya