ANGOLA

Mulai Juli 2019, Negara Ini Bakal Kenakan PPN 14%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 17:36 WIB
Mulai Juli 2019, Negara Ini Bakal Kenakan PPN 14%

Ilustrasi. 

LUANDA, DDTCNews – Parlemen Angola telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Langkah ini diestimasi mampu meningkatkan pemungutan pajak atas konsumsi.

Dokumen disetujui 166 pemilih tanpa ada tentangan ataupun abstain dalam Ordinary Plenary Meeting yang dipimpin langsung oleh Presiden Parlemen Fernando da Piedade Dias dos Santos. Dengan demikian, PPN akan menggantikan model pajak konsumen yang telah ada dan memperluas basis pajak.

Pengenaan tarif PPN 14% yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2019, menurut Menteri Keuangan Angola Archer Mangueira, sangat penting untuk meningkatkan keadilan dan netralitas dalam pemajakan atas konsumsi.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

“Untuk menyesuaikan perpajakan atas pengeluaran dengan realitas ekonomi dan sosial di negara, serta untuk mempromosikan pengumpulan penerimaan negara,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (26/2/2019).

Pemerintah menerapkan beberapa fase dalam implementasinya. Untuk fase pertama, PPN akan diberlakukan kepada pembayar pajak besar mulai Juli 2019. Sementara, perusahaan yang tidak sempat bergabung pada fase pertama maka akan diikutsertakan dalam rezim transisi 2 tahunan.

Seperti dilansir All Africa, bagi perusahaan mikro dengan ambang batas tidak melebihi US$250.000 (Rp3,49 miliar) per tahun bisa menerapkan 50% dari tarif PPN yang berlaku.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Undang-Undang (UU) PPN yang telah disetujui itu sejalan dengan reformasi pajak dan Rencana Pembangunan Nasional Eksekutif 2018-2022. Ini menjadi wujud komitmen terhadap organisasi internasional seperti Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF), serta bentuk strategi integrasi regional Southern African Development Community (SADC).

Sebelumnya, implementasi pajak konsumen bisa menimbulkan double taxation. Hal ini bisa dicegah dengan penerapan PPN. Pengenaan PPN juga dinilai berpotensi mengurangi penggelapan dan penghindaran pajak yang masih terjadi belakangan ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara