PELAYANAN PAJAK

Mulai Hari Ini, Kring Pajak DJP Sediakan Layanan Berbahasa Inggris

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Desember 2022 | 15.03 WIB
Mulai Hari Ini, Kring Pajak DJP Sediakan Layanan Berbahasa Inggris

Poster layanan dwibahasa Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi membuka saluran contact center 'Kring Pajak' dalam bahasa Inggris mulai 28 Desember 2022. Namun, layanan pengaduan dan pertanyaan dwibahasa ini baru mencakup saluran surat elektronik alias email di alamat [email protected]. 

Sementara itu, saluran Kring Pajak lainnya seperti telepon 1500200, live chat pajak.go.id, dan Twitter @Kring_Pajak masih menggunakan Bahasa Indonesia. 

"Layanan bilingual melalui email. Mulai 28 Desember 2022, Kring Pajak menyediakan layanan edukasi dan informasi perpajakan dalam bahasa Inggris," tulis DJP dalam pengumumannya di media sosial, Rabu (28/12/2022). 

Seperti diketahui, Kring Pajak merupakan saluran pengaduan dan informasi perpajakan resmi yang dimiliki DJP. Setidaknya ada 4 saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk mengakses layanan Kring Pajak, yakni melalui telepon, email, live chat, faksimili, dan Twitter. 

Adanya layanan pengaduan melalui Kring Pajak diatur dalam Perdirjen Pajak PER-07/PJ/2019. Saluran Kring Pajak sekaligus memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengakses layanan perpajakan.  

Seperti diketahui, saluran Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.

Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.