KENYA

Mulai Dikenakan, Tarif Pajak Layanan Digital Dipatok 1,5%

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 13:45 WIB
Mulai Dikenakan, Tarif Pajak Layanan Digital Dipatok 1,5%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews – Kenya resmi mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST) atas seluruh transaksi digital di negara tersebut per Januari 2021.

Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan tarif DST yang dikenakan sebesar 1,5% dari nilai transaksi. Dari pajak tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan hingga US$46 juta atau setara dengan Rp652,8 miliar.

"Finance Act 2020 menetapkan pajak baru bernama DST yang mulai berlaku pada 2021. DST harus dibayar oleh mereka yang mendapatkan penghasilan dari digital marketplace," sebut KRA dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Untuk diketahui, DST yang diberlakukan di Kenya tidak hanya dikenakan atas layanan digital berbasis langganan seperti Netflix atau Spotify, tetapi juga atas ride-hailing apps seperti Uber, bahkan hingga transaksi cryptocurrency.

Dengan demikian, rezim DST yang diterapkan di Kenya cenderung lebih luas bila ketimbang aturan DST yang diterapkan di negara-negara lain.

Khusus atas perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Kenya, pemerintah menetapkan nominal DST yang terutang bisa dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

Bila perusahaan digital penyedia produk digital tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST akan dikenakan secara final dan disetorkan oleh perwakilan perusahaan digital asing yang ditunjuk oleh otoritas pajak.

Commissioner for Domestic Taxes Department KRA Rispah Simiyu mengatakan pengenaan DST akan menciptakan level playing field antara perusahaan digital dan mereka yang menjalankan bisnis secara konvensional.

"Tidak adanya mekanisme pajak yang ideal membuat perekonomian digital bisa terus beroperasi tanpa dikenai pajak secara adil. Pertumbuhan sektor digital yang masif sama sekali belum tercermin dalam penerimaan pajak," tulis seperti dilansir standardmedia.co.ke. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote