PROVINSI SUMATERA SELATAN

Mulai 21 Juli, Tarif BBNKB Naik Menjadi 12,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 15:29 WIB
Mulai 21 Juli, Tarif BBNKB Naik Menjadi 12,5%

PALEMBANG, DDTCNews – Terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Kenaikan tarif BBNKB tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Surat Edaran Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Marwan Fansuri mengatakan saat ini Bapenda Sumsel tengah gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di tiap kabupaten/kota di daerah ini.

“Kenaikan tarif baru untuk BBNKB tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli (PAD) Sumsel. Tidak hanya di Sumsel tetapi juga di provinsi lain di Indonesia melakukan hal yang sama,” pungkasnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Marwan mengimbau agar wajib pajak saat membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat agar datang langsung ke Samsat, jangan menggunakan perantara atau calo. Sementara itu, wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya namun sudah jatuh tempo akan dikenakan denda 25%.

“Apabila sudah jatuh tempo dan belum membayar juga maka akan ditambah denda sebesar 2% menjadi 27% dan bertambah 2% lagi seterusnya jika hari selanjutnya belum membayar,” urainya.

Sementara itu, Kepala UPTB Palembang II Bapenda Provinsi Sumsel Heryandi Sinulingga mengimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Karena 30 hari sebelum jatuh tempo, para wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

“Untuk kendaraan yang sudah dijual dapat dilaporkan ke Samsat masing-masing agar tidak dikenakan pajak progresif dan kasus hukum,” pungkasnya dikutip dari detiksumsel.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT