KEBIJAKAN FISKAL

Moody’s Pertahankan Rating Indonesia, Begini Respons BKF

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 18:17 WIB
Moody’s Pertahankan Rating Indonesia, Begini Respons BKF

Ilustrasi. Gedung BKF. 

JAKARTA,DDTCNews - Lembaga pemeringkat Moody’s mempertahankan peringkat sovereign credit Indonesia pada posisi Baa2 outlook stabil.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan hal itu merupakan pencapaian positif bagi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, banyak negara mengalami perubahan outlook negatif, bahkan penurunan rating.

“Ini mengindikasikan bahwa meskipun pemulihan ekonomi mulai terjadi. Namun, ketidakpastian masih tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Febrio menilai peringkat masih dinamis meskipun pemulihan ekonomi sedang berlangsung di hampir seluruh dunia. Lembaga rating utama seperti S&P, Fitch, dan Moody’s telah melakukan penurunan rating sebanyak 7 kali pada 6 negara dan 1 revisi outlook menjadi negatif 1 negara pada tahun ini.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan afirmasi peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s didukung oleh ekonomi yang terbukti resilient. Selain itu, efektivitas kebijakan makro ekonomi dan moneter akan terus terjaga untuk menghadapi risiko tren kenaikan suku bunga global.

Daya tahan fiskal pada tahun ini akan makin kuat dengan adanya implementasi aturan-aturan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pada masa mendatang.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Febrio menekankan pencapaian tersebut merupakan bentuk pengakuan positif dari Moody’s sebagai salah satu Lembaga pemeringkat utama dunia. Simak pula ‘Moody's Soroti UU HPP dan UU HKPD’.

“Stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia tetap terjaga, sementara prospek ekonomi jangka menengah tetap kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global yang meningkat,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN