KEPATUHAN PAJAK

Mohammad Ahsan Sambangi Kantor Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:43 WIB
Mohammad Ahsan Sambangi Kantor Pajak, Ada Apa?

Hendra Ahsan di KPP Pratama Depok Sawangan. (foto: instagram @pajakjabar3)

JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulutangkis nasional, Mohammad Ahsan, diketahui mendatangi KPP Pratama Depok Sawangan pada Rabu (1/12). Juara Thomas Cup tersebut menghadiri undangan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) terkait pemberian edukasi mengenai kewajiban perpajakan bagi atlet.

Kepala KPP Pratama Depok Sawangan, Herijanto Wahjudi, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP memberi pemahaman yang lebih baik terkait kewajiban perpajakan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu sasarannya, orang yang berprofesi sebagai atlet.

"Jadi [kami] memberikan edukasi singkat mengenai kewajiban perpajakan untuk atlet," ujar Herijanto dikutip dari akun Instagram @pajakjabar3, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ditjen Pajak terus mengimbau masyarakat memahami kewajiban perpajakannya. Bagi atlet misalnya, bisa mengunjungi www.pajak.go.id/atlet untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait kewajiban pajak atlet.

Pada situs tersebut, Ditjen Pajak menjabarkan secara lengkap mengenai dasar pemajakan atas profesi atlet, dasar hukumnya, objek penghasilan bagi atlet, hak dan kewajiban pajaknya, hingga contoh kasus.

Ini bukan kali pertama unit vertikal DJP mengundang pesohor atau tokoh publik. Bulan lalu misalnya, selebgram Karin Novilda atau yang akrab disapa Awkarin ikut ambil bagian dalam kegiatan penyuluhan pajak yang digelar KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.

Awkarin ikut serta dalam kegiatan penyuluhan KPP Pratama Pasar Rebo. Adapun kegiatan penyuluhan nantinya akan berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN