Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini penerapan coretax administration system akan memperbaiki pelayanan yang diberikan otoritas kepada wajib pajak.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Tirta mengatakan coretax akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis di bidang perpajakan. Dengan kemudahan ini, kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat.
"Coretax adalah sistem yang terintegrasi, menyatukan 21 proses bisnis, baik yang melibatkan pembayar pajak maupun proses bisnis internal yang tentunya juga berkaitan dengan wajib pajak," katanya dalam seminar nasional HUT-9 Tax Center Universitas Gunadarma, Kamis (23/1/2024).
Tirta menuturkan DJP memerlukan waktu sekitar 4 tahun guna mempersiapkan implementasi coretax system. Meski begitu, dia menyadari kondisi coretax saat ini masih menghadapi berbagai kendala pada awal penerapannya.
Dia menyebut langkah-langkah perbaikan terus dilaksanakan untuk menyempurnakan coretax. DJP juga memberikan relaksasi sanksi administrasi untuk wajib pajak yang mengalami kendala memenuhi kewajibannya akibat terhambat coretax system.
"Pimpinan sudah memberikan jaminan bahwa beban tidak akan diberikan pada wajib pajak. Akan diberikan semacam transisi atau insentif sehingga nanti sampai dengan sistem ini benar-benar stabil," ujarnya.
Pemerintah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini mencakup proses bisnis pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada proses bisnis pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Sementara itu, Tim Ahli Literasi Pajak PERTAPSI Waluyo memandang coretax system sebagai bentuk modernisasi pelayanan digital kepada wajib pajak.
Meski dihadapkan pada berbagai hambatan, dia berharap coretax system dapat berjalan optimal untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
"Tentu saja hambatan itu ada solusinya. Semoga ini berikan kemudahan kepada wajib pajak seluruh Indonesia dalam menyambut pelayanan digital," tuturnya. (rig)