KEBIJAKAN PAJAK

Mobil 1.501-2.500 cc Bisa Dapat Diskon PPnBM Asalkan TKDN 60%

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 11:15 WIB
Mobil 1.501-2.500 cc Bisa Dapat Diskon PPnBM Asalkan TKDN 60%

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (ANTARA/HO/Biro Humas Kementerian Perindustrian)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian menyatakan perluasan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) hanya akan berlaku pada mobil dengan local purchase atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 60%.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perluasan insentif merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi. Menurutnya, peningkatan penjualan mobil akan langsung berdampak pada produsen dan sektor usaha pendukungnya.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Agus menjelaskan pemerintah memperluas insentif PPnBM DTP guna mendorong penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret 2021, insentif yang baru berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc mampu meningkatkan jumlah pemesanan sekitar 140%.

Dengan ketentuan local purchase minimum 60%, Agus berharap utilisasi kapasitas produksi akan meningkat sehingga berkontribusi terhadap percepatan pemulihan ekonomi. Misal, pada kendaraan model SUV yang telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis, serta komponen pelengkap antara lain velg, exhaust system, interior parts, dan sebagainya.

"Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar," ujarnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Agus optimistis perluasan relaksasi PPnBM tersebut dapat menguntungkan konsumen, industri, serta pemerintah. Saat ini, menteri keuangan sedang memfinalisasi peraturan menteri keuangan sebagai payung hukum perluasan cakupan insentif PPnBM DTP tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor asal mematuhi ketentuan local purchase paling sedikit sebesar 70%.

Terdapat dua jenis mobil yang mendapatkan insentif antara lain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Kemudian, insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 23:35 WIB

Dengan adanya perluasan pemberian insentif PPnBM DTP terhadap kendaraan bermotor dengan kapasitas 1.501-2.500 cc sepanjang local purchase diatas 60% diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi di industri otomotif dan sektor usaha pendukungnya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT