PEMILU 2024

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

Muhamad Wildan | Senin, 22 April 2024 | 15:45 WIB
MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menolak permohonan kubu Anies Baswedan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan yang diajukan oleh Ganjar tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Dalam putusannya, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 saling berkaitan dan berkelindan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Kedua putusan dipandang bersifat saling melengkapi.

"Jika terdapat pertimbangan hukum yang terkesan duplikasi atau redudansi maka hal tersebut adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh mahkamah, karenanya dianggap saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya," ujar Suhartoyo.

Secara umum, MK menyatakan permohonan pemohon untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024 tidaklah beralasan menurut hukum.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Selanjutnya, dalil pemohon yang menyatakan adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan syarat pasangan calon (paslon) sekaligus ketidaknetralan KPU dalam menetapkan paslon juga tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil tentang Presiden Jokowi melakukan abuse of power dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk menjalankan program bansos yang dipolitisasi dengan tujuan memengaruhi pemilih untuk memilih paslon nomor urut 2 tidak beralasan menurut hukum. Dalil pemohon tentang penyalahgunaan automatic adjustment, mahkamah berkesimpulan juga tidak beralasan menurut hukum," lanjut Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan dalil-dalil serta hal-hal lain yang disampaikan oleh pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Dalam hal masih terdapat fakta hukum dalam persidangan yang belum dinilai ataupun belum dipertimbangkan, MK meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara.

"Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan mahkamah adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," ujar Suhartoyo.

Seperti dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?