PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB
Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meminimalisasi risiko keuangan yang muncul terkait dengan koperasi simpan pinjam, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah memberlakukan Permenkop UKM 8/2023.

Sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada anggotanya, koperasi simpan pinjam (KSP), KPS dan pembiayaan syariah (KSPPS), unit simpan pinjam (USP), USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi memiliki beberapa risiko, termasuk risiko keuangan.

“Beberapa risiko keuangan yang dapat muncul di antaranya adalah pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan atau fraud, hingga money laundry atau pencucian uang,” tulis Kemenkop UKM, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Berbagai risiko keuangan tersebut harus dapat dipahami dan diidentifikasi oleh pengurus/pengelola KSP/KSPPS dan USP/USPPS. Identifikasi diperlukan agar mereka dapat meminimalisasi atau menghindari dampak dari risiko keuangan tersebut.

Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi munculnya risiko keuangan, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib melakukan pemantauan rekening dan transaksi dengan anggota dan koperasi lain.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 82 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi dilarang melakukan transaksi dengan anggota dan koperasi lain yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Agar bisa memantau rekening dan transaksi itu, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi harus memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif tentang karakteristik transaksi yang dilakukan oleh anggota dan koperasi lain.

KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi juga wajib melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan. Pelaporan transaksi ini wajib dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah diketahui ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan.

Berdasarkan pada Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” bunyi Pasal 88 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai