VIETNAM

Mitigasi Corona Tembus Rp19 triliun, Pemerintah Masih Pikir-pikir

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 16:41 WIB
Mitigasi Corona Tembus Rp19 triliun, Pemerintah Masih Pikir-pikir

Salah satu sudut pemandangan di Kota Hanoi, Vietnam. (Foto: iStock/vinhdav)

HANOI, DDTCNews—Pemerintah Vietnam tengah mengkaji wacana penundaan waktu pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), hingga pajak korporasi selama lima bulan ke depan.

Menteri Keuangan Dinh Tien Dung mengaku sudah mengusulkan insentif pajak itu kepada Perdana Menteri Nguyen Xuan Phuc. Dinh meyakini insentif pajak itu dapat membantu para wajib pajak di tengah tekanan virus Corona.

"Jika rancangan tersebut disetujui, akan ada tiga kelompok yang menerima manfaatnya," katanya di Hanoi, dikutip Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Pertama, kelompok yang meliputi pelaku bisnis, organisasi, individu, dan rumah tangga yang terlibat dalam kegiatan produksi di industri manufaktur tertentu. Kedua, usaha mikro dan kecil yang ditentukan dalam UU Usaha Kecil dan Menengah.

Ketiga, kelompok yang mencakup sektor transportasi, layanan akomodasi dan katering, agen perjalanan, bisnis wisata, dan layanan pendukung yang berkaitan dengan promosi dan organisasi wisata.

Dinh Tien Dung menghitung nilai pelonggaran pembayaran pajak dalam lima bulan tersebut mencapai VND30,1 triliun atau sekitar Rp19,4 triliun. Dia mengklaim nilai itu tidak akan memengaruhi target APBN 2020.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

“Pendapatan tahun ini tidak akan berkurang karena perusahaan tetap harus menyelesaikan pembayaran mereka sebelum 31 Desember 2020,” ujarnya.

Ketua Asosiasi UKM Hanoi Mac Quoc Anh mendesak pemerintah segera mengaktifkan kebijakan stimulus untuk menangkal dampak virus Corona. Menurutnya, kinerja korporasi saat ini sangat terganggu karena efek Corona.

“Kebijakan itu akan menghindarkan pelaku bisnis dari kesulitan akibat virus Corona," katanya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Pemerintah Vietnam sebelumnya merilis laporan tentang dampak virus Corona pada produksi dan kegiatan bisnis perusahaan. Laporan itu adalah hasil survei terhadap 1.200 perusahaan di berbagai bidang, termasuk pertanian, industri, dan jasa.

Dilansir dari Vietnamnews, sebanyak 60% dari total jumlah perusahaan yang disurvei akan kehilangan 50% dari pendapatan mereka, dan 29% akan kehilangan 20-50% dari pendapatan. Hanya 1,8% yang disurvei tidak mengalami kerugian selama pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya