KUASA WAJIB PAJAK

Misbakhun: Konsultan Pajak Perlu Payung Hukum Setara UU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 13:53 WIB
Misbakhun: Konsultan Pajak Perlu Payung Hukum Setara UU

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memberikan perluasan makna kuasa wajib pajak. Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak pun dikabarkan akan menyesuaikan dengan putusan MK tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan selain RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang pembahasannya diperpanjang oleh DPR, RUU Konsultan Pajak juga sepatutnya mendapat atensi khusus.

RUU Konsultan Pajak yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) dianggap menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan sistem perpajakan nasional.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

"Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU. Misalnya UU Arsitek, UU Polri, UU TNI, UU ASN, UU Notaris, UU Guru dan Dosen, dan masih banyak UU profesi lain," kata Misbakhun, Rabu (2/5).

Politisi Partai Golkar itu tidak memungkiri sistem perpajakan merupakan suatu hal yang kompleks. Karena itu, penting bagi konsultan pajak mendapat payung hukum setara dengan UU.

"Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil," terangnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Dia menyebutkan, berdasarkan data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 4.500 konsultan pajak. Menurut Misbakhun, jumlah itu sangat kecil untuk menopang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa.

Terlebih saat ini, isu soal pengelakan dan penghindaran pajak sudah menjadi persoalan global. Belum lagi ditambah kerja sama lintas negara/yurisdiksi untuk menanggulangi hal tersebut seperti proyek penggerusan basis pajak dan pengalihan laba/Base Erotion and Profit Shifting dari OECD. Persoalan dan tantangan itu jelas memerlukan sumber daya manusia yang kompeten baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

"Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO (World Trade Organization) untuk membuka pasar domestiknya," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP