FILIPINA

Minuman Bersoda Dipajaki, McDonald's Buka Opsi Kenaikan Harga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 16:08 WIB
Minuman Bersoda Dipajaki, McDonald's Buka Opsi Kenaikan Harga

MANILA, DDTCNews – Reformasi pajak yang diberlakukan pada awal tahun ini membuat implikasi pada kegiatan waralaba makanan cepat saji McDonald`s. Imbas pengenaan tarif pajak untuk minuman berkarbonasi berpotensi menaikkan daftar harga di restoran asal Amerika Serikat tersebut.

Kemungkinan menaikkan harga minuman bersoda karena implikasi pajak ini dikemukakan oleh Golden Arches Development Corporation (GADC) yang memegang lisensi waralaba di Filipina. Implikasi kebijakan ini membuat konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk menyantap makanan di McDonald`s.

“Kami mungkin harus menaikkan harga minuman. Apa yang kami lakukan adalah untuk menyeimbangkan semuanya dan memberikan nilai tambah pada pelanggan kami,” kata CEO GADC Kenneth, Senin (15/1).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Seperti yang diketahui, Filipina meluncurkan paket kebijakan reformasi pajak yang akrab di sebut TRAIN yang berlaku per 1 Januari 2018. Paket kebijakan itu menerapkan pajak sebesar 12 peso per liter untuk minuman yang mengandung sirup jagung atau fruktosa dan tarif pajak 6 peso per liter untuk minuman yang mangandung pemanis buatan dan berkarbonasi.

Namun, tarif pajak tidak berlaku pada komoditas susu, jus buah dan kopi instan yang menjadi minuman favorit masyarakat Filipina. Tarif pajak gula ini akan berpengahuh pada pelanggan restoran cepat saji yang banyak menjual minuman bersoda.

“Kami jelas akan terpengaruh oleh pajak minuman gula. Mungkin akan ada keluhan dari pelanggan, tapi semoga akhirnya akan baik-baik saja,” sambung Kenneth dilansir rappler.com.

Baca Juga:
Lewat Pembebasan PPN, Filipina Dorong Obat Murah untuk Lansia

Saat ini Golden Arches Development Corporation (GADC) mengoperasikan 547 gerai McDonald`s yang tersebar seluruh negeri. Hingga kini belum dipastikan berapa angka pasti berapa kenaikan harga yang akan ditetapkan kepada pelanggan pasca penerapan pajak gula ini.

Penerapan pajak untuk komoditas manis ini membuat Filipina mengikuti jejak negara seperti Perancis, Hungaria dan Irlandia yang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak atas minuman berkabonasi dan mengandung pemanis buatan. Alasan kesehatan dan memerangi obesitas masih menjadi landasan pemerintah menerapkan kebijakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN