PENEGAKAN HUKUM

Minta Restitusi Pakai Faktur Pajak Fiktif, Korporasi Ini Ditindak DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 14:10 WIB
Minta Restitusi Pakai Faktur Pajak Fiktif, Korporasi Ini Ditindak DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat merilis hasil penindakan hukum terhadap pidana perpajakan yang dilakukan oleh korporasi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Erna Sulistyowati mengatakan penindakan pidana perpajakan korporasi ini merupakan yang pertama dilakukan. Menurutnya langkah penegakan hukum ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar.

"Potensi kerugian pendapatan negara akibat dari usaha percobaan restitusi yang berhasil diselamatkan adalah senilai kurang lebih Rp9 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Erna menjelaskan bahwa penindakan atas pidana perpajakan korporasi dilakukan oleh PT. GSG yang bergerak di usaha garmen. Perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan atas SPT Masa PPN yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya.

Dari SPT Masa PPN tersebut, PT. GSG kemudian mengajukan restitusi kepada DJP karena posisi yang diklaim lebih bayar. Namun, otoritas mengendus adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi yang dilakukan PT. GSG kerena dinilai terjadi anomali.

"Indikasi fraud atas pelaporan SPT wajib pajak dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di DJP," paparnya.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanwil DJP Jakarta Barat dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Aksi faktur fiktif yang dilakukan PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) dari UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Korporasi dinilai telah sengaja menyampaikan SPT Masa PPN menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT Masa PPN. Simak Kamus Pajak 'Memahami Kriteria Penelitian Faktur Pajak Fiktif'.

"Pelayanan prima dan pengawasan yang profesional senantiasa dilakukan oleh DJP dengan sebaik-baiknya. Namun, jika wajib pajak melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan maka DJP akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Erna. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara