AUSTRALIA

Miliarder Ini Ingin Plastik Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 16:07 WIB
Miliarder Ini Ingin Plastik Dipajaki

Andrew Forrest. (foto: abc.net)

CANBERRA, DDTCNews – Seorang miliarder Australia mengusulkan pajak pada plastik untuk mengatasi gelombang pasang sampah di pantai. Dia telah berkeliling dunia untuk menekan pemerintah masing-masing negara agar menerapkan pajak pada plastik.

Dia adalah Andrew Twiggy Forest. Miliarder pertambangan ini telah menyisihkan 77 juta pound sterling (Rp1,43 triliun) untuk membersihkan lautan dari sampah plastik. Menurutnya, penerapan pajak atau cukai pada plastik akan memberi nilai ekonomi pada barang tersebut sehingga akan timbul pertimbangan sebelum dibuang.

“Langkah ini akan membersihkan lingkungan dan menciptakan jutaan pekerjaan di negara-negara yang paling terpukul dengan keadaan peningkatan jumlah bahan sintetis yang menumpuk di sungai, laut dan tempat lain,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sepanjang pengalamannya pergi ke berbagai negara, dia mencatat banyak sekali orang yang tidak punya pilihan untuk membuang plastik sembarangan. Hal ini disebabkan karena plastik sama sekali tidak berharga, terlebih tidak ada fasilitas pengumpulan sampah dan daur ulang.

Plastik merupakan bahan yang luar biasa karena mampu bertahan sangat kuat dalam durasi yang cukup lama. Namun, dia ingin nilai ekonomi plastik diiubah sehingga lingkungan lebih terjaga dari potensi kerusakan yang cukup krusial.

“Di seluruh dunia, setiap orang memperdagangkan kembali aluminium, baja, kaca, atau besi yang didaur ulang. Namun, plastik yang hidup lebih lama dari semua itu justru bisa dibuang. Kita perlu mengubah nilai dasar plastik,” paparnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Forest melihat produksi plastik dan sampah plastik tercatat sebanyak 12 juta ton di seluruh dunia setiap tahunnya. Perusahaan pembuat plastik tersebut harus dan mungkin akan menerima tagihan pajak atas pencemaran tersebut.

“Pajak akan dibayar oleh pemilik merek. Itu adalah barang-barang mereka yang mengotori planet ini. Mereka senang membeli semua polimer di dunia karena hampir gratis dan membungkus produk mereka di dalamnya serta mengirimkannya ke tempat yang tidak berharga dan berakhir sebagai sampah,” tuturnya seperti dilansir Scotsman.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara