PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Meski Pandemi, Kantor Samsat Tetap Buka Layanan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Mei 2020 | 06:01 WIB
Meski Pandemi, Kantor Samsat Tetap Buka Layanan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap membuka pelayanan langsung untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Daerah dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan pelayanan pajak kendaraan bermotor secara langsung masih menjadi cara utama masyarakat membayar pajak.

Bila saluran ini dihentikan, lanjutnya, akan berdampak signifikan kepada kas daerah. Setiap harinya, potensi penerimaan pajak dari lima unit pelaksana teknis Samsat Kaltara mencapai Rp200 juta-Rp300 juta.

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

"Kalau kami tidak melaksanakan pelayanan, maka pemasukan PAD bisa hilang hingga Rp19 miliar per bulan. Untuk itu, pelayanan tetap dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya Jumat (22/5/2020).

Iman menjelaskan BP2RD melakukan modifikasi pelayanan langsung di kantor Samsat. Samsat Keliling kini beroperasi di kantor induk Samsat dan hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Sementara itu, kantor induk Samsat digunakan untuk melayani pembayaran pajak kendaraan untuk lima tahun sekali. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BP2RD untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19 di Kaltara.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Jam operasional pelayanan juga dibatasi. Untuk pelayanan Samsat dari Senin hingga Kamis, mulai 08.00 hingga 12.00 Wita. Sementara Jumat mulai 08.00 hingga 10.00 Wita. Khusus Kota Tarakan, mekanisme pelayanan lebih terbatas karena terdapat PSBB.

Imam menambahkan pembayaran pajak di Kaltara sebetulnya bisa dilakukan secara online. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) pada gawai berbasis android.

“Banyak juga yang melakukan pembayaran melalui Samolnas. Dan, sebenarnya penggunaan atau pembayaran secara online ini sangat disarankan guna menghindari kontak langsung,” tuturnya dilansir Berita Kaltim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 18:14 WIB PER-5/PJ/2024

Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN