INDIA

Meski Guyur Insentif, Otoritas Pajak Didesak Tetap Penuhi Target 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Januari 2020 | 18:29 WIB
Meski Guyur Insentif, Otoritas Pajak Didesak Tetap Penuhi Target 2020

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Kementerian Keuangan India memberikan tantangan kepada otoritas pajaknya agar memenuhi target pajak 2020. Kemenkeu menekankan target yang ditetapkan harus tercapai meskipun ada pemangkasan pajak perusahaan senilai US$20 miliar (setara Rp278,5 triliun).

Melalui konferensi video, para fiskus didesak untuk memenuhi target pajak langsung pada tahun ini sebesar 13,4 triliun rupee (setara Rp2,6 kuadriliun). Desakan ini muncul setelah hingga November 2019, pendapatan pajak hanya tumbuh sebesar 5% secara tahunan.

“Pertumbuhan pendapatan pajak hingga November 2019 hanya 5%, besaran itu terpaut jauh dengan target pertumbuhan yang dipatok sebesar 17%,” ujar seorang pejabat pemerintah Senin, (16/12/2019)

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Desakan tersebut secara tidak langsung menunjukan bahwa Perdana Menteri Narendra Modi tengah membutuhkan dana untuk mendukung keuangan publik di tengah kondisi ekonomi yang melambat. Sayangnya, lesunya perekonomian membuat pendapatan pajak April hingga November 2019 hanya setengah dari yang ditargetkan.

Akibatnya, otoritas harus menahan beberapa dana transfer kepada negara bagian dan membatasi pengeluaran kementerian. Penahanan dan penghematan itu dilakukan karena defisit fiskal telah membengkak dan melampaui target.

Gubernur Central Bank of India (CBI) Shaktikanta Das mendesak agar pemerintah lebih banyak mengeksekusi belanja negara untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Namun, tidak pasti seberapa banyak ruang yang dimiliki pemerintahan Modi untuk mendorong belanja. Pasalnya, Perdana Menteri Modi mungkin telah meminjam dana senilai 540 miliar rupee (setara Rp104,5 triliun) dari perusahaan yang dikelola negara.

Indira Rajaraman, mantan Anggota Dewan Reserve Bank of India juga mengatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menutup defisit dengan melakukan utang atau penundaan dana transfer.

"Ini bukan saatnya untuk menyembunyikan defisit fiskal dengan meminjam di luar anggaran atau menunda pembayaran. Jika pemerintah tetap berpegang pada target, itu akan menjadi bencana besar karena ada begitu banyak ‘pompa’ yang diperlukan saat ini," ujar Rajaraman

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sayangnya, kementerian-kementerian telah membatasi pengeluarannya. Pembatasan ini telah melumpuhkan banyak sektor termasuk pertanian, penerbangan, dan batu bara.

Penundaan dana transfer juga telah memicu protes dari rumah sakit swasta. Seperti dilansir businesstimes.com.sg, mereka mengancam akan menangguhkan layanan gratis kepada pegawai pemerintah jika dana iuran tidak disalurkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT