KEBIJAKAN PAJAK

Meraih Kemandirian Negara Melalui Keadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:15 WIB
Meraih Kemandirian Negara Melalui Keadilan Pajak

TAX policy is an indispensable part of national self-determination”. Demikian kalimat yang dilontarkan mantan Menteri Keuangan Afrika Selatan Pravin Gordhan. Dia menekankan pentingnya pajak bagi kedaulatan negara.

Hingga hari ini, kemandirian untuk membiayai pembangunan belum sepenuhnya terjadi di negara-negara di Kawasan Afrika. Ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pembiayaan yang berasal dari lembaga donor menjadi salah satu alasannya.

Kondisi ini juga tidak terlepas dari permasalahan ketidakadilan pajak di negara-negara Afrika. Praktik penghindaran dan penggelapan pajak masih lumrah terjadi, terutama pada ekspor komoditas primer yang merupakan penopang utama ekonomi Afrika.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Lantas bagaimana sebenarnya lanskap dan problematika pajak di Afrika? Karya berjudul ‘Tax Us If You Can: Why Africa Should Stand Up for Tax Justice’, memberikan gambaran yang cukup menyeluruh.

Buku ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca perihal kesulitan negara-negara Afrika dalam mewujudkan keadilan pajak. Bagian pertama dimulai dengan eksplorasi arti penting keadilan pajak di konteks Afrika.

Mulai dari awal peradaban, masa reformasi Mandela, hingga era kontemporer, hampir seluruh konstitusi di negara-negara Afrika menyatakan pajak adalah milik warga negara yang membentuk suatu pondasi bagi keadilan pajak.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Namun, dalam praktiknya, sistem pajak yang ada masih belum adil sehingga menciptakan resistensi dan ketidakpatuhan dari berbagai kalangan. Penyimpangan pajak yang tinggi ini menunjukkan adanya kontrak sosial yang ‘putus’ antara negara dan masyarakat.

Lalu apa saja penyebabnya? Topik ini diidentifikasi dalam bagian kedua. Terdapat beberapa hal yang menjadi akar permasalahan di negara-negara Afrika antara lain seperti pembangunan yang masih bersifat selektif.

Kondisi tersebut menyebabkan penerimaan negara menurun dan kerentanan terhadap konflik meningkat. Hal ini juga yang menjadikan kekayaan sumber daya alam di Afrika dianggap sebagai kutukan ketimbang anugerah.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selanjutnya, rezim perpajakan regresif. Kucuran insentif yang masif demi mendukung liberalisasi perdagangan menyebabkan ketimpangan struktur pajak khususnya antara pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Kemudian, inefektivitas administrasi pajak. Korupsi dan praktik red tape bureaucracy masih mewarnai proses administrasi pajak. Belum lagi, kapasitas petugas masih menjadi persoalan sehingga biaya transaksi tinggi. Kepatuhan sukarela pun menjadi rendah.

Bagian ketiga membahas mengenai para pihak yang berperan terhadap berbagai kompleksitas dan ketidakadilan pajak. Para stakeholder kunci tersebut berasal dari berbagai kalangan yaitu pemerintahan seperti lembaga eksekutif dan parlemen.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kemudian, profesional seperti akuntan, pengacara, banker, dan perusahaan multinasional serta wajib pajak itu sendiri. Selain itu, hal yang membedakan Afrika dengan kawasan lainnya adalah ketergantungan yang tinggi terhadap lembaga asing.

Pada bagian keempat, buku ini menunjukkan kekuatan intervensi lembaga asing seperti World Bank, IMF, dan WTO dalam lingkaran kebijakan pajak di Afrika. Hal ini terpotret dalam salah satu kalimat menarik di dalam buku ini.

“Tax Policy are often imposed as a result of external intervention by international agencies who have their own agendas.”

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pada bagian terakhir, buku terbitan Tax Justice Network ini mengidentifikasi beberapa rekomendasi yang berguna bagi mendorong terciptanya keadilan pajak di Afrika. Setidaknya terdapat dua agenda advokasi utama yang perlu menjadi catatan.

Pertama, mendorong peran pajak dalam kebijakan pembangunan. Pajak memainkan peran kunci sebagai kendaraan untuk mendorong pembangunan melalui mobilisasi sumber daya domestik yang efektif serta sumber pembiayaan pembangunan yang andal.

Kedua, membangun hubungan antara pajak dan good governance, serta antara pajak dan warga negara. Hubungan antara masyarakat dan negara perlu didasari dengan persamaan nilai antara hak dan kewajiban.

Melalui kesamaan nilai dan informasi, akuntabilitas dapat dicapai yang diikuti dengan meningkatnya peran pajak bagi pembiayaan pembangunan negara. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024