KONSULTASI

Menyikapi Risiko Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 17:11 WIB
Menyikapi Risiko Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan

Huakanala Hubudi, Kadin Indonesia

Pertanyaan:

SAYA Martini selaku PIC accounting perusahaan di Jakarta. Perusahaan bergerak di bidang distributor utama makanan kecil (snack) dan mempunyai beberapa cabang di Pulau Jawa. Dalam keadaan normal dengan staf yang ada, laporan keuangan tahunan biasanya baru dapat selesai mendekati pertengahan April.

Namun dengan kondisi saat ini, di mana wajib pajak badan mengalami kesulitan karena wabah pandemi Covid-19, apakah otoritas pajak dapat mempertimbangkan perpanjangan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak badan sampai dengan 31 Mei 2020?

Terima kasih

Jawaban :

TERIMA kasih Ibu Martini atas pertanyaanya kepada kami selaku pengasuh di Kanal Komunikasi Kadin-DDTC Fiscal Research. Terkait pertanyaan Ibu, permintaan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan merupakah hal yang lazim dilakukan oleh wajib pajak, apabila wajib pajak tersebut merasa tidak mampu memenuhi batas waktu yang sudah ditentukan.

Sebagaimana kita ketahui, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan PPh badan telah diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagai berikut:

“untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak."

Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian SPT yang dianggap cukup memadai bagi wajib pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya.

Dengan demikian, pelaporan SPT tahunan PPh wajib pajak badan tahun pajak 2019 yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun takwim, yaitu Januari sampai dengan Desember, batas waktu penyampaiannya adalah 30 April 2020.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (4) UU KUP memberikan kelonggaran penyampaian SPT, yang berbuyi:

"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan".

Dengan demikian, melalui penyampaian pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain sebagaimana disebutkan, SPT tahunan PPh wajib pajak badan tahun pajak 2019 dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Ketentuan lebih lanjut dan tata cara perpanjangan waktu penyampaian SPT ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009.

Sesuai PER 21/2009, wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan PPh dengan syarat-syarat berikut:

  • Membuat surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir.
  • Surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan.
  • Menyampaikan penghitungan sementara PPh yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
  • Melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT tahunan.
  • Bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang.
  • Melampirkan surat pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
  • Surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPT)
  • Pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan waktu SPT tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Jika pemberitahuan perpanjangan waktu SPT tahunan yang tidak memenuhi ketentuan di atas maka dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan waktu SPT tahunan.

Apabila pemberitahuan perpanjangan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan waktu SPT Tahunan maka Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan diterima lengkap di KPP.

Berdasarkan uraian di atas, terlepas dengan adanya situasi sulit karena pandemi Covid-19, dapat disimpulkan bahwa Ibu Martini masih dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan sampai dengan 31 Mei 2020 atau paling lama 30 Juni 2020 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 09:53 WIB

Apakah tidak bisa dengan system online mengajukan /menyampaikan surat permohonannya ?

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN