KOTA TANGERANG SELATAN

Menunggak PBB, Puluhan SPBU Disambangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 11:31 WIB
 Menunggak PBB, Puluhan SPBU Disambangi Petugas Pajak

TANGERANG SELATAN, DDTCNews Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menyambangi belasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (23/11). Pengecekan lapangan ini dilakukan lantaran pengusaha SPBU tersebut menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah I Indri Sari Yuniardi menyatakan sebagian besar dari pengusaha SPBU tersebut menunggak pajak PBB lebih dari setahun.

"Sebagian besar pemilik atau pengelola SPBU di Kota Tangsel tidak kooperatif dalam membayar pajak. Terpaksa tim Bapeda mendatangi dan menagih pajak yang belum dibayar yaitu PBB beberapa tahun," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I, Indri Sari Yuniardi, Kamis (23/11).

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Bila hingga batas waktu yang telah ditentukan tak kunjung melunasi PBB, Bapenda akan menempeli lokasi usaha dengan stiker, poster hingga spanduk bahwa wajib pajak belum membayar kewajibannya untuk urusan pajak.

Kegiatan mendatangi wajib pajak ini adalah salah satu cara dari Bapenda Kota Tangsel agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem jemput bola kepada wajib pajak yang menunggak dilaksanakan secara bertahap sampai tiga kali memberikan surat teguran.

Data yang dihimpun Bapenda pengusaha SPBU yang menunggak memiliki tagihan yang besar. Sebagian besar tagihan tunggakan pajak di atas Rp75 juta hingga ada yang menunggak hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Salah satu SPBU yang beroperasi di Jl. Raya Pahlawan Seribu, Ciater misalnya tunggakan pajaknya sebesar Rp105 juta dan menunggak sejak tahun 2011. Untuk jumlah SPBU yang beroperasi di wilayah di Kota Tangsel ada 35 titik lokasi usaha. Sementara yang menunggak pajak ada 15 SPBU.

Indiri menambahkan, selain pengusaha SPBU, Bapenda juga memberikan surat teguran kepada tiga rumah sakit dan sejumlah pengusaha agar segera melunasi tunggakan pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya