RELAKSASI INDUSTRI

Menperin Usul PPnBM Otomotif Dilonggarkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Juli 2018 | 13.48 WIB
Menperin Usul PPnBM Otomotif Dilonggarkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mendorong Kementerian Keuangan untuk melonggarkan pajak penjualan barang mewah mobil sedan sebagai upaya relaksasi industri berorientasi ekspor.

Menteri Perindustrian Airlanggar Hartarto menyatakan hal tersebut kepada pers seusai rapat koordinasi untuk menggenjot ekspor di sektor perindustrian di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (6/7).

Airlangga menyampaikan salah satu pokok pembahasan adalah relaksasi tarif PPnBM. Adapun industri yang didorong mendapat relaksasi tarif ini adalah sektor otomotif, terutamanya untuk kepentingan ekspor jenis kendaraan sedan.

"Mendorong industri otomotif untuk ekspor. Nah untuk ekspor industri otomotif butuh yang namanya PPnBM sesuai dengan rekomendasi Kemenperin segera di 0% kan tarif pajak untuk sedan," katanya seusai rakor tersebut.

Relaksasi tarif pajak ini bukan tanpa alasan. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu industri otomotif dalam negeri punya kapasitas untuk melakukan ekspor. Terlebih saat ini ada peluang pasar sedan yang besar di Australia.

Selain peluang ekspansi pasar, peningkatan ekspor ke Australia juga dapat memperbaiki neraca perdagangan dengan negeri Kangguru tersebut. Pada akhirnya menambah pundi-pundi devisa negara.

"Pasar ekspor otomotif itu adalah sedan. Kita bicara free trade dengan Australia bagaimana kita switchketergantungan impor dari sana  terhadap gandum dan sapi. Nah itu kompensasi barang kita ke Australia yang paling mudah apa? Ya garmen dan otomotif," terang Airlangga.

Selain sektor otomotif, Airlangga juga mengandalkan sektor garmen dalam menggenjot ekspor. Subtitusi impor jadi perhatian karena dapat menghemat devisa hingga US$2 miliar tiap tahunnya dalam bentuk penghematan impor bahan baku petrokimia industri tekstil.

Seperti yang diketahui, ketentuan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017. Di dalam beleid tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30%. Sementara itu, kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dikenakan PPnBM 10% hingga 20%. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.