KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menko Luhut Dukung Penundaan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Januari 2024 | 09:24 WIB
Menko Luhut Dukung Penundaan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberlakuan tarif pajak daerah sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu tidak memiliki urgensi dan perlu ditunda penerapannya.

Luhut mengatakan pemerintah akan segera mengevaluasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tersebut.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu [untuk ditunda]. Saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," katanya, dikutip dari akun media sosial, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Luhut menuturkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu perlu ditimbang ulang karena berpotensi memberikan dampak pada pedagang kecil dan pekerja pada sektor tersebut.

"Ini menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impact kepada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan sebagainya," ujarnya.

Sebagai informasi, tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa mulai berlaku pada tahun ini.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif tinggi atas jenis-jenis hiburan tersebut diperlukan untuk mengendalikan konsumsinya sekaligus untuk mencegah terjadinya persaingan tarif PBJT jasa hiburan antardaerah.

"Hiburan tertentu dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Dalam upaya mengendalikan maka dipandang perlu untuk memberikan tarif batas bawahnya," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati.

Tarif PBJT atas hiburan yang bersifat umum sudah dibatasi maksimal sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan tarif dalam UU 28/2009 yang memungkinkan pemda mengenakan pajak hiburan hingga 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?