EFISIENSI ANGGARAN

Menkeu Segera Cairkan DAK Rp10,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 14:59 WIB
Menkeu Segera Cairkan DAK Rp10,3 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sempat menunda penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) beberapa waktu lalu, akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mencairkan DAK senilai Rp10,3 triliun secara bertahap.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

“Tambahan DAK Fisik senilai Rp10,3 triliun itu terdiri atas 4 subbidang di antaranya, jalan dan jembatan, irigasi, pasar, dan kesehatan,” ungkap peraturan tersebut.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap dengan ketentuan seperti berikut ini:

  1. Tahap I paling cepat pada bulan September 2016, setelah Kepala Daerah penerima tambahan DAK Fisik menyampaikan dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan. Tambahan DAK Fisik yang akan disalurkan mencapai 30%.
  2. Tahap II paling cepat pada bulan Oktober 2016 setelah Kepala Daerah penerima tambahan DAK Fisik menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik tahap I tahun anggaran 2016 kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Tambahan DAK Fisik yang akan disalurkan mencapai 30%.
  3. Tahap III paling cepat pada bulan November 2016, setelah Kepala Daerah penerima tambahan DAK menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik tahap II kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Tambahan DAK Fisik yang akan disalurkan mencapai 40%.

Sri Mulyani meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian DAK fisik pos-pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga meminta pemerintah daerah menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang mendukung prioritas nasional seperti infrastruktur, sarana/prasarana jalan, jembatan, kesehatan, irigasi dan pasar.

Selain tambahan DAK Fisik tahun 2016, PMK ini juga mengatur mengenai kekurangan penyaluran DAK tahun anggaran sebesar Rp573,5 miliar dan perubahan pagu alokasi pada bidang/subbidang/subjenis DAK fisik dalam APBNP 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional