PANSEL OJK

Menkeu Minta PPATK Periksa 107 Calon DK OJK

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 10 Februari 2017 | 15:32 WIB
Menkeu Minta PPATK Periksa 107 Calon DK OJK Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada awak media setelah penyerahan nama calon anggota DK OJK di kantor PPATK, Jakarta (9/2). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama seluruh anggota Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut 107 nama calon anggota DK OJK yang lolos ke seleksi tahap II.

Menkeu mengatakan Pansel OJK telah menyerahkan data para kandidat ke KPK dan PPATK. Hal ini merupakan bagian dari proses kedua untuk mendapatkan masukan dari masyarakat maupun dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab informasi akan rekam jejak dari seluruh kandidat tersebut.

"Ini bagian dari proses untuk melihat apakah rekam jejaknya dari sisi integritasnya maupun hal-hal yang menyangkut reputasi seseorang akan diuji," paparnya pada konferensi pers seusai penyerahan nama kandidat di Kantor PPATK di Jakarta, Kamis (9/2).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Mengingat pentingnya peran institusi OJK, lanjut Menkeu, proses verifikasi dari berbagai pihak merupakan hal yang sangat krusial dalam menyeleksi para calon anggota DK OJK.

Dengan adanya masukan dari kedua lembaga tersebut, diharapkan akan terseleksi calon anggota DK OJK yang memiliki rekam jejak yang bersih, berkomitmen dan berdedikasi tinggi untuk menjalankan tugas sebagai DK OJK dengan kompeten dan bersih, sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) OJK.

"Kami akan melakukan penelitian berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di PPATK, antara lain akan melihat pada kesesuaian profil dengan kepemilikan aset yang bersangkutan. Transaksi-transaksi tunai yang dilakukan. Yang terpenting, kami akan akuntabel dan akan menjaga kerahasiaan ini dengan sebaik-baiknya," tambah Ketua PPATK Kiagus Badaruddin.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Tidak hanya dari dua lembaga besar tersebut, Menkeu selaku Ketua Pansel OJK juga mengingatkan masyarakat untuk turut serta memberikan masukan, baik dalam bentuk dokumen atau lainnya. Pansel akan menggunakan kombinasi pengumpulan informasi ini untuk kemudian diverifikasi kembali pada proses wawancara.

Selain itu, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu, untuk memahami tata kelola serta good governance OJK yang sudah berjalan lima tahun, Pansel OJK juga mengharapkan masukan dari para pelaku industri jasa keuangan maupun konsumen jasa keuangan dengan mengisi kuesioner di www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT