PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Guna melaksanakan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam UU Akuntan Publik, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik (KAP), dan/atau cabang KAP.

Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kepatuhan atas undang-undang, PP, PMK, serta Standar Profesional Akuntan Publik, kode etik profesi akuntan publik, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

“Kewenangan menteri keuangan dalam melakukan pemeriksaan dilaksanakan oleh kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) atas nama menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PMK 186/2021, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Dalam pelaksanaannya, kepala PPPK menugaskan pejabat dan pegawai PPPK atau pihak lain sebagai tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan. Penugasan pemeriksaan diberikan melalui surat tugas yang ditandatangani kepala PPPK.

Jenis Pemeriksaan

Terdapat 3 jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan terhadap akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP. Pertama, pemeriksaan reguler. Pemeriksaan reguler adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan.

Kedua, pemeriksaan tematik. Pemeriksaan tematik merupakan pemeriksaan berkala yang dilakukan dengan lingkup pemeriksaan tertentu berdasarkan kebijakan kepala PPPK, yang dapat ditetapkan dalam rencana pemeriksaan tahunan.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Ketiga, pemeriksaan khusus. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan apabila hasil pemeriksaan reguler, pemeriksaan tematik, dan/atau pemeriksaan khusus sebelumnya memerlukan tindak lanjut.

Pemeriksaan khusus tersebut juga dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan masyarakat atau informasi yang layak ditindaklanjuti.

Untuk diperhatikan, ketiga pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan profil risiko Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP. Begitu juga untuk rencana pemeriksaan tahunan yang dilakukan sesuai dengan profil risiko akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN