PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Batal Repatriasi, Harus Siap Denda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 10:09 WIB
Menkeu: Batal Repatriasi, Harus Siap Denda

JAKARTA, DDTCNews – Sebagian partisipan program pengampunan pajak telah berkomitmen untuk merepatriasi hartanya atau memindahkan simpanan harta dari luar ke dalam negeri. Komitmen tersebut senilai Rp141 triliun atas dana yang siap direpatriasi, namun hingga periode kedua berakhir, komitmen masih belum terealisasi sepenuhnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan wajib pajak telah diberi waktu untuk merepatriasi hartanya sejak periode pertama hingga periode kedua progran pengampunan pajak berakhir. Pertimbangan ini telah didiskusikan secara matang oleh pemerintah dengan harapan direalisasikan oleh wajib pajak yang telah berkomitmen. "Kami telah memberikan waktu kepada wajib pajak hingga akhir bulan Desember 2016 untuk merepatriasi hartanya. Saya rasa sudah clear, maka kami telah berharap mereka memenuhinya," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah tidak bisa lagi 'longgar' kepada wajib pajak yang masih belum merealisasikan komitmen repatriasinya. Sehingga pemerintah tidak akan mengadakan perpanjangan waktu lagi untuk wajib pajak dalam memulangkan hartanya dari luar negeri. Ia menyatakan pemerintah telah mengabulkan permintaan wajib pajak yang menginginkan estimasi repatriasi diulur hingga akhir Desember 2016, dengan alasan periode pertama terlalu singkat untuk memulangkan harta dari luar negeri ke Indonesia dengan berbagai prosedur yang harus lebih dulu diterapkan. "Kami telah berikan waktu hingga Desember 2016, hal ini karena mereka menilai masih membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk merepatriasi hartanya," tuturnya. Sri menegaskan pemerintah akan memperhitungkan ulang nominal harta atas komitmen repatriasi terhadap jumlah harta sesungguhnya. Selanjutnya kelebihan harta tersebut akan dikenakan denda lebih tinggi dari seharusnya. Di mana bagi peserta yang tidak memenuhi komitmen repatriasi maka nantinya akan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan tarif normal sesuai aturan perpajakan yang berlaku. "Ada sanksinya sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak," tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M