KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

Hamida Amri Safarina | Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

DALAM menentukan jangkauan yurisdiksi pemungutan PPN, umumnya dikenal dua prinsip utama, yaitu prinsip asal (destination principles) dan tujuan (origin principles).

Meskipun demikian, setiap negara memiliki pemaknaan tersendiri atas kedua prinsip tersebut. Perlu diakui, tidak ada pemahaman umum tentang bagaimana tepatnya asas dan prinsip pemungutan PPN ditafsirkan.

Dalam buku yang berjudul The Origin and Destination Principles as Alternative Approaches towardsVAT Allocation, Mariya Senyk menjelaskan asal-usul dan konsep atas destination principles dan origin principles. Kedua prinsip dijabarkan dalam tiga kerangka hukum internasional, yaitu berdasarkan pada perspektif WTO, OECD, dan tatanan hukum di Uni Eropa.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Senyk juga mencoba mengevaluasi konsep kedua prinsip pemungutan PPN tersebut dengan melihat kerangka hukumnya serta menghubungkan kesesuaian dengan konsep PPN. Dalam melakukan evaluasi dari prinsip pemungutan PPN, dibutuhkan pemahaman atas karakteristik jenis pajak yang dipungut.

Perlu dipahami, origin principles merupakan pengenaan PPN atas produksi yang dilakukan di dalam negeri tanpa melihat tempat barang atau jasa dimanfaatkan. Menurut OECD, PPN akan dikenakan atas ekspor barang dan atau jasa selama diproduksi di dalam negeri. Atas impor barang atau jasa yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0%.

Sementara itu, berdasarkan destination principles, PPN dikenakan atas konsumsi di dalam negeri tanpa memperhatikan asal barang atau jasa. Dalam implementasinya, PPN dikenakan atas impor barang atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri dan terhadap ekspor barang atau jasa dikenakan tarif 0%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Prinsip destinasi tersebut telah diterapkan di berbagai negara dan direkomendasikan oleh WTO. Pada 2011, European Commission telah mengumumkan perubahan penggunaan prinsip origin principles menjadi destination principles.

Dalam buku ini, penulis menyatakan satu-satunya kerangka hukum internasional yang tidak ada inkonsistensi makna terhadap prinsip asal, dapat dilihat dari perspektif WTO. Sebab, WTO saja yang memiliki definisi tunggal atas prinsip tersebut, yaitu pemungutan PPN berdasarkan tempat barang diproduksi.

Sementara itu, dalam kerangka hukum OECD dan Uni Eropa, prinsip asal masih memiliki beberapa definisi yang berbeda. Berdasarkan perspektif Uni Eropa, origin principles diartikan dua hal, yaitu tempat suatu barang atau jasa di buat dan lokasi keberadaan barang atau jasa saat penyerahan dilakukan. Kedua definisi tersebut digunakan berdasarkan konteks transaksi yang dilakukan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sementara itu, WTO juga memiliki konsep tunggal dalam mendefinisikan destination principles, yaitu dipungut di tempat tujuan dimanfaatkannya barang atau jasa. Dalam perspektif OECD, destination principles didefinisikan dengan beberapa cara, yakni sebagai pembebasan PPN atas ekspor, aplikasi pemungutan PPN atas impor, atau pemungutan PPN berdasarkan barang dikonsumsi.

Perbedaan definisi dan penggunaan prinsip pemungutan PPN mengakibatkan kebingungan antarpihak yang berkepentingan. Dengan demikian, tidak ada kepastian terkait pihak yang berwenang memungut PPN, apakah itu negara tujuan atau negara asal barang/jasa. Kemudian, perbedaan prinsip pemungutan juga berpotensi menciptakan pajak berganda.

Pada bagian akhir, Mariya Senyk menyampaikan penerapan destination principles lebih tepat untuk pemungutan PPN. Sebab, prinsip tersebut sesuai dengan kriteria atas PPN atau pajak yang berbasis pada konsumsi. Penggunaan destination principles juga dinilai lebih unggul dalam memastikan netralitas dalam kegiatan perdagangan internasional.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Secara keseluruhan, buku ini memberikan kemudahan untuk memahami origin principles dan destination principles. Ulasan dijabarkan dengan komprehensif dan berdasarkan interpretasi hukum yang mudah dipahami. Melalui buku ini, penulis mencoba mendorong para pembuat kebijakan untuk lebih akurat dalam menentukan suatu terminologi atas peristiwa hukum yang terjadi.

Buku ini dapat digunakan oleh pembuat kebijakan, praktisi, maupun akademisi dalam mengembangkan pemahaman terkait prinsip destination principles dan origin principles. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final